Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 29 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 29 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Operasional Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa akan diberikan Biaya Operasional Penyampaian SPPT PBB dan Pengadministrasian Penyampaian Struk SPPT PBB di Kabupaten Natuna;
c.
bahwa akan diberikan Biaya Operasional Pemungutan PBB di Kabupaten Natuna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Operasional Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2005 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
11.
Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 4/V/2005 tentang Pelaksanaan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005 Nomor 4);
12.
Peraturan Bupati Natuna Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan dan Pengaturan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2006 Nomor 3).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Operasional Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
(1)
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
 
(2)
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
(3)
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Natuna.
 
(4)
Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna.
 
(5)
Kepala BPKPAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Natuna.
 
(6)
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Natuna.
 
(7)
Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Natuna.
 
(8)
Desa adalah Desa di Kabupaten Natuna.
 
(9)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
 
(10)
Tanda Bukti Penyampaian SPPT yang selanjutnya disebut Struk PBB adalah Tanda Bukti bahwa SPPT PBB telah diterima oleh Wajib Pajak.
 
(11)
Surat Tanda terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah Surat Tanda Bukti Setoran PBB oleh Wajib Pajak.
 
(12)
Tanda Bukti Pemungutan PBB yang selanjutnya disebut STTS.
 
(13)
daftar Harian Penerimaan disingkat DHP adalah daftar himpunan pemungutan PBB.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Apabila kegiatan penyampaian SPPT PBB dan kegiatan pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) telah dilaksanakan, maka Tim Kelurahan/Desa selanjutnya melakukan kegiatan sebagai berikut:
 
 
a.
menghimpun Struk SPPT PBB per RT/per Blok;
 
 
b.
menyampaikan Struk yang diterima dari Wajib Pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;
 
 
c.
melaporkan/penyampaian Struk SPPT PBB kepada Tim Kecamatan;
 
 
d.
melaporkan/penyampaian DHP PBB lembar 3 dan 4 kepada Tim Kecamatan.
 
(2)
Berdasarkan laporan dan Tim Kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Kecamatan selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
 
 
a.
mengadministrasikan Struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan/desa;
 
 
b.
memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian struk SPPT PBB yang disampaikan Tim Kelurahan/desa;
 
 
c.
menghimpun laporan penyampaian SPPT PBB pengadministrasian Struk SPPT PBB dari masing-masing Tim Kelurahan/Desa;
 
 
d.
melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dari Tim Kelurahan/desa kepada Tim Kabupaten Natuna;
 
 
e.
melaporkan hasil pemungutan PBB dari Tim Kelurahan/desa kepada Tim Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Berdasarkan laporan dari Tim Kecamatan, maka Tim BPKPAD selanjutnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
 
 
a.
memantau perkembangan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dari Tim Kelurahan/Desa maupun Tim Kecamatan;
 
 
b.
menerima laporan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB dan masing-masing Tim Kecamatan;
 
 
c.
membuat daftar penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian struk SPPT PBB dan masing-masing Kelurahan/Desa dan Kecamatan; dan
 
 
d.
melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian struk SPPT PBB dan hasil pemungutan PBB kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Untuk kegiatan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b diberikan biaya operasional.
 
(2)
Biaya operasional Petugas Penyampaian SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi­ tingginya sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per SPPT, yang dibayarkan pada akhir tugas penyampaian SPPT PBB.
 
(3)
Biaya operasional untuk pengadministrasian struk SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sebagai berikut:
 
 
a.
Tim Kelurahan/Desa sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian SPPT PBB yang disampaikan;
 
 
b.
Tim Kecamatan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan; dan
 
 
c.
Tim BPKPAD sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per struk, untuk pengadministrasian Struk SPPT PBB yang disampaikan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Kepala Badan BPKPAD.
 
(2)
Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BPKPAD melakukan kegiatan antara lain:
 
 
a.
rapat koordinasi dengan Tim Kecamatan secara berkala;
 
 
b.
melakukan monitoring ke lapangan terkait dengan penyampaian SPPT PBB dan pengadministrasian Struk SPPT PBB;
 
 
c.
melakukan monitoring penerima hasil pemungutan PBB ke lapangan terkait dengan pengadministrasian penerima PBB.
 
(3)
Hasil kegiatan pengendalian yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Biaya yang diperlukan untuk pemberian biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pasal 6, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 10 Juli 2017
BUPATI NATUNA,
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 10 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.