Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 14 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 14 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan peningkatan kinerja realisasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1} huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa salah satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Tahun Anggaran 2021.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan. Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KE DESA TAHUN ANGGARAN 2021.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Natuna.
4.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
5.
Camat adalah Perangkat Daerah yang berada di wilayah Kecamatan.
6.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
8.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
9.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
11.
Bagi Hasil Pajak Daerah adalah 10% (sepuluh persen) dari realisasi Pajak Daerah yang diterima oleh kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
12.
Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah 10% (sepuluh persen) dari realisasi Retribusi Daerah yang diterima oleh Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dibagikan kepada seluruh desa dengan pertimbangan alokasi dasar dan potensi.
13.
Prognosa Realisasi adalah perkiraan realisasi pencapaian tahun berjalan sebagai dasar penetapan.
 
BAB II
PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabu paten.
(2)
Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 

Pasal 3

Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar; dan
b.
Alokasi Formula.
 

Pasal 4

(1)
Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan secara berkeadilan sebesar 60% (enam puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dialokasi secara proporsional sebesar 40% (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa.
 

Pasal 5

(1)
Perhitungan alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
 
a.
asas dasar adalah besar bagian pajak daerah yang dibagi secara merata untuk setiap Desa;
 
b.
asas adil adalah besar bagian pajak daerah yang dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing Desa dengan rumus dan bobot potensi;
 
c.
alokasi per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BPHDx=BPHAD+BHPPx\text {BPHDx} = \text {BPHAD} + \text {BHPPx}BPHDx=BPHAD+BHPPx\text {BPHDx} = \text {BPHAD} + \text {BHPPx}BPHDx=BPHAD+BHPPx\text {BPHDx} = \text {BPHAD} + \text {BHPPx}
 
 
Keterangan:
 
 
BHPDx
:
Bagi Hasil Pajak Desa X
BHPAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Pajak setiap Desa.
BHPPx
:
Bagi Hasil Pajak Proporsional Desa X.
BHPDx
:
Bagi Hasil Pajak Desa X
BHPAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Pajak setiap Desa.
BHPPx
:
Bagi Hasil Pajak Proporsional Desa X.
BHPDx
:
Bagi Hasil Pajak Desa X
BHPAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Pajak setiap Desa.
BHPPx
:
Bagi Hasil Pajak Proporsional Desa X.
 
d.
alokasi proporsional per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}BHPPx=BPPDx×AF\text {BHPPx} = \text {BPPDx} \times \text {AF}
 
 
BHPPx
:
Bagi Hasil Proporsional Pajak Desa X.
BPPDx
:
Bobot Potensi Pajak Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula.
BHPPx
:
Bagi Hasil Proporsional Pajak Desa X.
BPPDx
:
Bobot Potensi Pajak Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula.
BHPPx
:
Bagi Hasil Proporsional Pajak Desa X.
BPPDx
:
Bobot Potensi Pajak Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula.
 
 
BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PPD}BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PPD}BPPDx=PPDx:PPD\text {BPPDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PPD}
 
 
PPDx
:
Potensi Pajak Daerah Desa X.
∑PPD
:
Total Potensi Pajak Desa
PPDx
:
Potensi Pajak Daerah Desa X.
∑PPD
:
Total Potensi Pajak Desa
PPDx
:
Potensi Pajak Daerah Desa X.
∑PPD
:
Total Potensi Pajak Desa
(2)
Perhitungan alokasi Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
 
a.
asas Dasar adalah besar bagian retribusi yang dibagi secara merata untuk setiap Desa;
 
b.
asas Adil adalah besar retribusi pajak daerah yang dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing Desa dengan rumus dan bobot;
 
c.
alokasi per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}BHRDx=BHRAD+BHRPx\text {BHRDx} = \text {BHRAD} + \text {BHRPx}
 
 
keterangan:
 
 
BHRDx
:
Bagi Hasil Retribusi Desa X
BHRAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Retribusi setiap Desa.
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
BHRDx
:
Bagi Hasil Retribusi Desa X
BHRAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Retribusi setiap Desa.
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
BHRDx
:
Bagi Hasil Retribusi Desa X
BHRAD
:
Bagi Hasil Alokasi Dasar Retribusi setiap Desa.
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
 
d.
alokasi proporsional per Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
 
 
BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}BHRPx=BPRDx×AF\text {BHRPx} = \text {BPRDx} \times \text {AF}
 
 
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
BPRDx
:
Bobot Potensi Retribusi Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
BPRDx
:
Bobot Potensi Retribusi Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula
BHRPx
:
Bagi Hasil Retribusi Proporsional Desa X.
BPRDx
:
Bobot Potensi Retribusi Daerah Desa X.
AF
:
Alokasi Formula
 
 
BPRDx=PPDx:PRD\text {BPRDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PRD}BPRDx=PPDx:PRD\text {BPRDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PRD}BPRDx=PPDx:PRD\text {BPRDx} = \text {PPDx} : \sum \text {PRD}
 
 
PRDx
:
Potensi Retribusi Daerah Desa X
∑PRD
:
Total Potensi Retribusi Desa.
PRDx
:
Potensi Retribusi Daerah Desa X
∑PRD
:
Total Potensi Retribusi Desa.
PRDx
:
Potensi Retribusi Daerah Desa X
∑PRD
:
Total Potensi Retribusi Desa.
 

Pasal 6

(1)
Penetapan rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan alokasi pada tahun berjalan,
(3)
Perubahan alokasi berdasarkan Prognosa Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
BAB III
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 7

Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa.
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat dilakukan setelah APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Pelaksanaan APB Desa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelaksanaan dan pertangungjawaban transfer ke Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB IV
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 9

(1)
Dana Bagi Hasil Paiak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa dan pembinaan kelembagaan Desa.
(2)
Belanja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Desa, belanja aparatur dan belanja operasional Pemerintah Desa.
(3)
Belanja pembangunan Desa digunakan untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana sosial dasar.
(4)
Belanja pembinaan Kelembagaan Desa digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan lembaga kemasyarakatan Desa.
(5)
Pelaksanaan belanja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pembinaan kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 10

(1)
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.
 
BAB V
PELAPORAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 11

(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Bupati tentang persyaratan dan mekanisme pertangungjawaban transfer ke Desa.
(2)
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa.
(2)
Pemerintah Daerah dan Camat membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa.
(3)
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dengan Keputusan Bupati.
 

Pasal 13

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi:
a.
memberikan pedoman teknis pengelola dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa;
b.
memberi bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Des a; dan
c.
membina dan mengawasi pengelolaan dana Bagi Hasil pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa.
 

Pasal 14

Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi:
a.
memfasilitasi administrasi keuangan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa;
b.
memfasilitasi pengelolaan keuangan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa;
c.
memfasilitasi pelaksanaan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa; dan
d.
memfasilitasi penyelenggaraan Pertanggungjawaban dan laporan keuangan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 17 Februari 2021
BUPATI NATUNA,
ttd.
ABDUL HAMID RIZAL

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 17 Februari 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
HENDRA KUSUMA

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2021 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.