Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 32 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Desa dan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa melalui Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2012 tentang Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 16 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pedoman yang mengatur tentang penentuan besaran alokasi, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Buku I, II dan Ill adalah buku ketetapan PBB-P2 yang nilainya kurang dari atau sama dengan Rp. 2.000.000,- ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Buku IV dan V adalah buku ketetapan PBB-P2 yang nilainya lebih dari Rp. 2.000.000,- ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah Anggaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
SUMBER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
10 % (sepuluh per seratus) dari penerimaan pajak daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
10 % (sepuluh per seratus) dari penerimaan retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pajak Hiburan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pajak Reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Pajak Parkir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Pajak Air Tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Pajak BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Retribusi Daerah yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan pemberian dana bagi hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dikerjasamakan dengan pemerintah desa diatur menurut perjanjian kerjasama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENENTUAN BESARAN BAGIAN DESA DARI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penentuan Besaran Bagian Desa dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif Pajak Daerah ditentukan sebesar 5% (Lima Persen) dari Kontribusi Desa dari Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya penetapan Alokasi Bagian Desa dari Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penetapan besaran alokasi Bagian Desa dari Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disosialisasikan kepada pemerintah desa melalui kecamatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengelolaan bagian Desa dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan umum keuangan desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengelolaan Bagian Desa dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Tim pelaksana yang dibentuk Kepala Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembentukan Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan REtribusi Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap Tahun Anggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengajuan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah dilakukan oleh Pemerintah Desa sesudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengajuan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dilaksanakan melalui Bank yang ditunjuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengambilan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Bendahara Desa dengan Surat Tugas dari Kepala Desa dan rekomendasi Camat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3), dipergunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk belanja aparatur dan belanja operasional pemerintah desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Belanja pembangunan desa digunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan prasarana fisik pelayanan umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Alokasi belanja penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan maksimal sebesar 30 % (tiga puluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pelaksanaan belanja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf j, dipergunakan untuk belanja penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dana Bagi Hasil PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menurut buku ketetapan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Ketetapan buku I,II dan III
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ketetapan buku IV dan V.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penggunaan belanja penyelenggaran pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur menurut klasifikasi buku ketetapan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Belanja pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan prasarana fisik pelayanan umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (3), diatur:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Dana Bagi Hasil PBB-P2 buku I, II dan III dipergunakan untuk belanja aparatur dalam mendukung pembiayaan belanja peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa sebagai pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Dana Bagi Hasil PBB-P2 buku IV dan V dipergunakan untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya alokasi belanja penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Untuk buku I, II dan III maksimal 70% (Tujuh Puluh Perseratus);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Untuk buku IV dan V maksimal 30% (Tiga Puluh Perseratus);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelaksanaan belanja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Dana Bagi Hasil PBBP2 sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1), diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Bupati ;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Laporan Berkala, yaitu laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa dibuat secara rutin setiap bulannya. Adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan dan realisasi belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Laporan akhir dari penggunaan alokasi dana desa mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara bertahap;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat desa diwilayah secara bertahap melaporkan kepada Bupati cq. Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Mojokerto;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto diluar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto mengkoordinasikan pelaksanaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemerintah Kabupaten dan Camat membina pelaksanaan pengelolaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk melaksanakan pembinaan pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk Tim Pembina dan Pengawasan Kabupaten dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 17 meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Memberikan pedoman teknis pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Membina dan mengawasi pengelolaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Memfasilitasi administrasi keuangan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Memfasilitasi pengelolaan keuangan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Memfasilitasi pelaksanaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Memfasilitasi penyelenggaraan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENUTUP Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penerimaan Bagian Desa dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 30 Juli 2013 BUPATI MOJOKERTO, ttd. MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 31 Juli 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2013 NOMOR 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.