Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: 60 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MANOKWARI
NOMOR 60 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN MANOKWARI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan beban pelayanan yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2011 Nomor 39)
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 

Pasal 1

Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan disesuaikan sebagai berikut:
Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
NO.
URAIAN
BESAR TARIF PER BULAN (Rp)
1.
Restoran/Rumah Makan
 
 
a.
Restoran
500.000,00
 
b.
Rumah Makan
375.000,00
 
c.
Warung Makan
150.000,00
2.
Bioskop tanpa restoran/rumah makan
150.000,00
3.
Hotel
 
 
a.
Bintang
1.500.000,00
 
b.
Melati
600.000,00
 
c.
Losmen/Penginapan/Mess
250.000,00
4.
Discotik/Bar/Pub/Club Malam dan sejenisnya
200.000,00
5.
Kantor Swasta/Kantor Milik Pemerintah
300.000,00
6.
Gudang Swasta/Gudang Milik Pemerintah
350.000,00
7.
Kompleks Pembangunan (per rit angkutan)
350.000,00
8.
Bengkel/Reparasi Kendaraan
250.000,00
9.
Perusahaan Pertukangan
250.000,00
10.
Supermarket/Mall/Dept. Store
1.500.000
11.
Pertokoan
300.000,00
12.
Kios dan sejenisnya
50.000,00
13.
Warung Makan dan sejenisnya
150.000,00
14.
Pedagang di Pasar
 
 
a.
Kios Parut Kelapa
50.000,00
 
b.
Kios Biasa
50.000,00
15.
Rumah Tempat Tinggal
50.000,00
NO.
URAIAN
BESAR TARIF PER BULAN (Rp)
1.
Restoran/Rumah Makan
 
 
a.
Restoran
500.000,00
 
b.
Rumah Makan
375.000,00
 
c.
Warung Makan
150.000,00
2.
Bioskop tanpa restoran/rumah makan
150.000,00
3.
Hotel
 
 
a.
Bintang
1.500.000,00
 
b.
Melati
600.000,00
 
c.
Losmen/Penginapan/Mess
250.000,00
4.
Discotik/Bar/Pub/Club Malam dan sejenisnya
200.000,00
5.
Kantor Swasta/Kantor Milik Pemerintah
300.000,00
6.
Gudang Swasta/Gudang Milik Pemerintah
350.000,00
7.
Kompleks Pembangunan (per rit angkutan)
350.000,00
8.
Bengkel/Reparasi Kendaraan
250.000,00
9.
Perusahaan Pertukangan
250.000,00
10.
Supermarket/Mall/Dept. Store
1.500.000
11.
Pertokoan
300.000,00
12.
Kios dan sejenisnya
50.000,00
13.
Warung Makan dan sejenisnya
150.000,00
14.
Pedagang di Pasar
 
 
a.
Kios Parut Kelapa
50.000,00
 
b.
Kios Biasa
50.000,00
15.
Rumah Tempat Tinggal
50.000,00
NO.
URAIAN
BESAR TARIF PER BULAN (Rp)
1.
Restoran/Rumah Makan
 
 
a.
Restoran
500.000,00
 
b.
Rumah Makan
375.000,00
 
c.
Warung Makan
150.000,00
2.
Bioskop tanpa restoran/rumah makan
150.000,00
3.
Hotel
 
 
a.
Bintang
1.500.000,00
 
b.
Melati
600.000,00
 
c.
Losmen/Penginapan/Mess
250.000,00
4.
Discotik/Bar/Pub/Club Malam dan sejenisnya
200.000,00
5.
Kantor Swasta/Kantor Milik Pemerintah
300.000,00
6.
Gudang Swasta/Gudang Milik Pemerintah
350.000,00
7.
Kompleks Pembangunan (per rit angkutan)
350.000,00
8.
Bengkel/Reparasi Kendaraan
250.000,00
9.
Perusahaan Pertukangan
250.000,00
10.
Supermarket/Mall/Dept. Store
1.500.000
11.
Pertokoan
300.000,00
12.
Kios dan sejenisnya
50.000,00
13.
Warung Makan dan sejenisnya
150.000,00
14.
Pedagang di Pasar
 
 
a.
Kios Parut Kelapa
50.000,00
 
b.
Kios Biasa
50.000,00
15.
Rumah Tempat Tinggal
50.000,00
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manokwari.
 
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 30 November 2018
BUPATI MANOKWARI,
CAP/TTD
DEMAS PAULUS MANDACAN

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 30 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI,
CAP/TTD
ALJABAR MAKATITA

BERITA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2018 NOMOR 60
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.