Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: 43 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MANOKWARI
NOMOR 43 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manokwari tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 01 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manokwari;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI MANOKWARI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
3.
Bupati adalah Bupati Manokwari.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari.
6.
Kabupaten adalah Kabupaten Manokwari.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Wajib Pajak adalah orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SKPD PBB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat STPD PBB, adalah surat yang melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
12.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
13.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan.
 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapuskan adalah piutang Pajak Daerah yang tercantum dalam:
 
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
 
e.
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); dan
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
(2)
Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi, karena:
 
a.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
b.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah; atau
 
e.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Piutang Pajak Daerah yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan adalah piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan;
 
b.
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa;
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah; atau
 
d.
hak daerah untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
 

Pasal 3

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Badan Pendapatan Daerah.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jurusita Pajak Daerah dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Dalam belum terdapat Jurusita Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang Pajak Daerah yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
 

Pasal 4

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3), Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun daftar usulan penghapusan piutang Pajak Daerah.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati.
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan usulan penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang Pajak Daerah.
(2)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memuat besaran Piutang Pajak Daerah berdasarkan jenis Pajak Daerah yang akan dihapuskan.
 

Pasal 6

Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah melakukan hapus tagih dan hapus buku atas piutang Pajak Daerah tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 

Pasal 7

Inspektorat Daerah atas penugasan dari Bupati melakukan review atas usulan penghapusan piutang Pajak Daerah yang disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Manokwari.
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 16 Oktober 2018
BUPATI MANOKWARI,
TTD.
DEMAS PAULUS MANDACAN

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 16 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI
TTD.
ALJABAR MAKATITA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2018 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.