Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor: 13 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MANOKWARI
NOMOR 13 TAHUN 2019
 
TENTANG

PEMBERIAN INSENTIF KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna peningkatan kinerja, peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan masyarakat.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBERIAN INSENTIF KEPADA INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manokwari.
3.
Bupati adalah Bupati Manokwari.
4.
Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat OPD, adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Insentif pajak daerah dan retribusi daerah, yang selanjutnya disebut insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan yang diberikan kepada penanggung jawab, aparat pelaksana, dan aparat penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pumungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sebesar 88% antara lain:
 
1)
Kepala Dinas sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
2)
Sekretaris sebesar 9% (sembilan per seratus);
 
3)
Kepala Bidang sebesar 8,5% (delapan koma lima per seratus);
 
4)
Kepala Seksi dan Kepala subbagian sebesar 7% (tujuh per seratus);
 
5)
Staf sebesar 65% (enam puluh lima per seratus);
 
6)
Kepala Bagian Hukum Dan HAM Sekretariat Daerah sebesar 1% (satu per seratus).
(3)
Penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebesar 22% antara lain:
 
a.
Bupati sebesar 6% (enam per seratus);
 
b.
Wakil Bupati sebesar 4% (empat per seratus).
(4)
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebesar 2% (dua per seratus).
(5)
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dari 5% target penerimaan tiap jenis retribusi daerah.
(6)
Insentif sebagaimana ayat (2) 88% (delapan puluh delapan per seratus) setelah pemberian prosentasi sebagaimana ayat (3) dan ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai masing-masing Organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana pemungut retribusi daerah;
 
d.
Bagian Hukum dan Ham.
(3)
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dari 5% target penerimaan tiap jenis retribusi daerah.
(4)
Insentif sebagaimana pada ayat (2) sebesar 88% (delapan puluh delapan per seratus) setelah pemberian prosentasi sebagaimana ayat (3) dan ayat (4).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Instansi pelaksana pemungut retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Instansi;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Kinerja tertentu yang selanjutnya disebut sebagai target penerimaan Pajak daerah dan Retribusi daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dijabarkan secara triwulanan sebagai berikut
 
a.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas per seratus)
b.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh per seratus)
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima per seratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus per seratus)
a.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas per seratus)
b.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh per seratus)
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima per seratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus per seratus)
a.
Sampai dengan triwulan I
:
15% (lima belas per seratus)
b.
Sampai dengan triwulan II
:
40% (empat puluh per seratus)
c.
Sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima per seratus)
d.
Sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus per seratus)
(4)
Dalam hal target suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 6

Insentif bersumber dari Pendapatan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 5% (lima per seratus) dari rencana penerimaaan Retribusi daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap retribusi.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Kepala instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian Obyek Belanja Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manokwari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 8 Februari 2019
BUPATI MANOKWARI,
CAP/TTD
DEMAS PAULUS MANDACAN

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 8 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI,
CAP/TTD
ALJABAR MAKATITA

BERITA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2019 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.