Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor: 5 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAMUJU
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG
PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI MAMUJU,
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame Juncto ketentuan Pasal 49 ayat (6) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame;
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 25);
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||
|
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Reklame, adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau di dengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
| |||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Penyelenggara reklame, adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
| |||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Perusahaan jasa periklanan/biro reklame, adalah badan yang bergerak dibidang periklanan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Panggung reklame, adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa buah reklame;
| |||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Jalan umum, adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
| |||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Izin, adalah izin penyelenggaraan reklame yang terdiri dari izin tetap dan izin terbatas;
| |||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pajak Reklame, adalah pajak atas penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu);
| |||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Subjek Pajak Reklame, adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame;
| |||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Wajib pajak reklame, adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame secara langsung untuk kepentingan sendiri, dan pihak ketiga selaku perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada Dinas Pendapatan;
| |||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Nilai Sewa Reklame (NSR), adalah dasar pengenaan pajak, yakni nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame. NSR diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. NSR dihitung berdasarkan:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Besarnya biaya pemasangan reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Besarnya biaya pemeliharaan reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Lama pemasangan reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Nilai strategis lokasi; dan
| ||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Jenis reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Nilai Jual Objek Reklame (NJOR), adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame, termasuk biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan, dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan;
| |||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Nilai Strategis Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat (NSPR) adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame, berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha. Perhitungan nilai strategis didasarkan pada besarnya ukuran reklame, dengan indikator: Nilai Fungsi Ruang (NFR) lokasi pemasangan, Nilai Fungsi Jalan (NFJ) dan Nilai Sudut Pandang (NSP);
| |||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Reklame Megatron, adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk didalamnya Videotron dan Elektronik Display;
| |||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Reklame Papan atau Billboard, adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplet, collibrite, vynil, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik yang bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar;
| |||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Reklame Berjalan, adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak;
| |||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Reklame Baliho, adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil;
| |||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Reklame Kain, adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner, dan standing banner;
| |||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Reklame Melekat atau Stiker, adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda;
| |||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Reklame Selebaran, adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan untuk tidak ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk didalamnya adalah brosur, leafleat, dan reklame dalam undangan;
| |||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Reklame Film atau Slide, adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan;
| |||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Reklame Udara, adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis;
| |||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Reklame Apung, adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau diatas permukaan air;
| |||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Reklame Suara, adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh peralatan lain;
| |||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Reklame Peragaan, adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara;
| |||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Reklame Insidentil, adalah reklame baliho, kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara, reklame apung, dan reklame suara;
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB II
OBJEK PAJAK REKLAME
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek pajak reklame, adalah semua penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan oleh penyelenggara reklame atau perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada Dinas Pendapatan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyelenggaraan reklame yang ditetapkan menjadi objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron dan Large Electronic Display (LED);
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Reklame Kain;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Reklame Melekat (stiker);
| ||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Reklame Selebaran;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Reklame Udara;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Reklame Suara;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Reklame Film/Slide;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Reklame Peragaan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||
|
Tidak termasuk objek Pajak Reklame atau bukan objek Pajak Reklame adalah:
| ||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
| |||||||||||||||||||||||
|
b.
|
label/Merk produk yang melekat pada barang-barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
| |||||||||||||||||||||||
|
c.
|
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau tempat profesi tersebut;
| |||||||||||||||||||||||
|
d.
|
reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||
|
e.
|
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB III
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK REKLAME
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Pajak Reklame, adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame atau melakukan pemesanan reklame.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Reklame, adalah:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan langsung atau memanfaatkan reklame untuk kepentingannya sendiri;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pihak ketiga berupa perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame untuk kepentingan subjek pajak;
| ||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diwakili pihak tertentu, yaitu dalam hal-hal:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
badan, oleh pengurus atau kuasanya yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
badan dalam pembubaran atau pailit, oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
suatu warisan yang belum terbagi, oleh salah seorang ahli waris dari wajib pajak, pelaksana wasiat wajib pajak, atau yang mengurus harta peninggalan wajib pajak;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
ahli waris yang belum dewasa atau berada dalam pengampuan, oleh wali atau pengampunya;
| ||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang;
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10.
| |||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Perhitungan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 didasarkan pada besarnya komponen biaya penyelenggaraan reklame, yang meliputi indikator:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
biaya Pembuatan/Konstruksi;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
biaya Pemeliharaan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
biaya Pemasangan;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
jenis Reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
luas Bidang Reklame; dan
| ||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
ketinggian Reklame;
| ||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dihitung dengan rumus:
| |||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 12 dihitung dengan rumus:
| ||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||
|
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB V
REKLAME MINUMAN BERALKOHOL DAN ROKOK
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Pajak Reklame untuk reklame minuman beralkohol dan rokok ditambah 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari Nilai Sewa Reklame.
| |||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Perhitungan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu sisi, dan apabila terdiri dari dua sisi dikalikan dua.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB VI
CARA PENGHITUNGAN LUAS REKLAME
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||
|
Untuk menghitung luas Reklame sebagai dasar pengenaan pajak, dilakukan dengan cara:
| ||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
reklame yang mempunyai bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar dimana seluruh gambar, kalimat atau huruf-hurufnya berada didalamnya;
| |||||||||||||||||||||||
|
b.
|
reklame yang tidak berbentuk persegi dan tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertikal dan horizontal, sehingga merupakan empat persegi;
| |||||||||||||||||||||||
|
c.
|
reklame yang berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk benda masing-masing reklame;
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB VII
REGISTRASI REKLAME
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap Penyelenggara Reklame wajib melaporkan jumlah reklame, lokasi/tempat pemasangan dan jenis reklame kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk untuk ditetapkan selaku Wajib Pajak Reklame.
| |||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Reklame yang dipasang tanpa Registrasi pada Dinas Pendapatan Daerah akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mamuju.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal, 01 Maret 2012
BUPATI MAMUJU,
ttd.
H. SUHARDI DUKA
Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal, 01 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH MAMUJU,
ttd.
H. HABSI WAHID
BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2012 NOMOR
| ||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.