Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Nomor: 17 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAMUJU
NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG
FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK DAERAH ATAS PROGRAM KEGIATAN PERJANJIAN HIBAH COMPACT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Challenge Corporation (MCC) antara pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Perusahaan Pemerintah Amerika Serikat yakni MCC disatu pihak dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili Millenium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) di lain pihak selaku pengelola bantuan hibah tersebut, merupakan sebuah perjanjian/persetujuan internasional yang akan diatur dan lebih menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional, sehingga tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional Pemerintah Indonesia;
| ||
|
b.
|
bahwa Bupati Mamuju selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamuju telah menandatangani Nota Kesepahaman persiapan pelaksanaan program hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamuju dengan persyaratan utama melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh kegiatan program Compact MCC selama kurun waktu pelaksanaan perjanjian berlangsung;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional, Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Pembebasan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 Ayat (4) Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Atas Program Kegiatan Perjanjian Hibah Compact;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Perjanjian MILLENIUM CHALLENGE Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Nomor Register 72200201, tanggal 19 Nopember 2012;
| ||
|
11.
|
Nota Kesepahaman Antara MCA-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Nomor 181/23/XI/2012 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Program Compact Proyek Green Prosperty, tanggal 8 Nopember 2012;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK DAERAH ATAS PROGRAM KEGIATAN PERJANJIAN HIBAH COMPACT.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pajak Daerah adalah semua Jenis Pajak Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
2.
|
Millenium Challenge Corporation selanjutnya disebut MCC, adalah sebuah Perusahaan Pemerintah Amerika Serikat mewakili Pemerintah Amerika Serikat dalam penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian Hibah Compact terhadap Pemerintah Indonesia.
| ||
|
3.
|
Millenium Challenge Account Indonesia selanjutnya disebut MCA-Indonesia, adalah suatu entitas lembaga yang dibentuk Pemerintah Indonesia yang diberi wewenang untuk mengikat Pemerintah Indonesia dan diakui oleh MCC dalam pengelolaan semua Kegiatan Program Perjanjian Hibah Compact.
| ||
|
4.
|
Program Compact adalah Keseluruhan Program dan Dana Hibah dari MCC-USA kepada Pemerintah Indonesia yang dikelola oleh MCA-Indonesia yang akan dilaksanakan selama 5 (Lima) Tahun, mulai pada akhir Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati Mamuju dan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Mamuju sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di kabupaten Mamuju.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | |||
|
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembebasan jenis-jenis pajak tertentu terhadap Program Compact.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Kegiatan Program Compact yang diberi pembebasan Pajak Daerah meliputi:
| |||
|
1.
|
Kegiatan Kemakmuran Hijau;
| ||
|
2.
|
Kegiatan pemberian gizi berbasis masyarakat;
| ||
|
3.
|
Kegiatan modernisasi pengadaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
Pasal 4 | |||
|
Jenis pajak daerah yang dibebaskan atas pelaksanaan Program Compact sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari jenis pajak:
| |||
|
1.
|
Pajak Hotel;
| ||
|
2.
|
Pajak Reklame;
| ||
|
3.
|
Pajak Penerangan Jalan;
| ||
|
4.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||
|
5.
|
Pajak Air Tanah;
| ||
|
6.
|
Pajak Sarang Burung Walet;
| ||
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
8.
|
Pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, hanya diberikan atas kegiatan atas nama lembaga atau Institusi MCC dan/atau MCA-Indonesia.
| ||
|
(2)
|
Aktivitas perorangan atau individu dari aktifis MCC dan/atau MCA-Indonesia tidak diberi pembebasan pajak daerah.
| ||
|
(3)
|
Pajak Daerah yang tidak dibebaskan atas kegiatan Program Compact adalah jenis pajak tidak langsung yakni:
| ||
|
|
1.
|
Pajak Restoran;
| |
|
|
2.
|
Pajak Hiburan; dan
| |
|
|
3.
|
Pajak Parkir.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MEKANISME PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Untuk pembebasan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Satuan Kerja (Satker) pengelola Hibah MCC menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Hibah MCC atau dokumen lain yang dipersamakan keabsahannya dengan DIPA Dana Hibah MCC yang memuat Program/Kegiatan Compact kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.
| ||
|
(2)
|
Program/Kegiatan yang termuat dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonfirmasikan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk mendapatkan penegasan pembebasan Pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dinas Pendapatan Daerah mengklarifikasi seluruh Program/Kegiatan Program Compact yang termuat dalam DIPA Dana Hibah MCC, yang relevan dengan jenis Pajak Daerah yang akan dibebaskan.
| ||
|
(4)
|
Dari hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Pendapatan Daerah menyusun naskah Keputusan Pembebasan Pajak Daerah untuk ditandatangani Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Mamuju.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mamuju,
Pada tanggal, 7 Desember 2012
BUPATI MAMUJU,
ttd.
H.SUHARDI DUKA
Diundangkan di Mamuju,
pada tanggal, 7 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU
ttd.
H. HABSI WAHID
BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2012 NOMOR 199
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.