Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 62 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 62 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
20.
Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 10 Seri D);
21.
Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 12 Seri C);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 10 Seri D) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 22 dan angka 25 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
 
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
 
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
 
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
 
6.
Bank adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang dari Wajib Pajak.
 
7.
Tempat Pembayaran adalah tempat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang dari Wajib Pajak.
 
8.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
9.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan bangunan.
 
11.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
 
12.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
15.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
16.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
 
17.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk meneliti kelengkapan pengisian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
 
18.
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan penelitian untuk memeriksa kebenaran Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan pelunasan pembayaran BPHTB.
 
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban BPHTB dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
20.
Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan kepada Wajib Pajak di Kantor.
 
21.
Pemeriksaan Sederhana Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke kantor dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
 
22.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk Bupati untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
 
23.
Dokumen terkait Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen yang menyatakan telah terjadinya pemindahan hak atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan, berupa surat perjanjian, dokumen jual beli, surat hibah, surat waris dan lain-lain yang memiliki kekuatan hukum.
 
24.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
 
25.
Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBP adalah bukti pembayaran yang diberikan Bank kepada Wajib Pajak.
 
26.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
27.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB.
 
28.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
 
29.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
 
30.
Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah dokumen legal penetapan pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain.
 
31.
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
 
32.
Pejabat Lelang adalah pejabat lelang pada Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara.
 
33.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
34.
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
 
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
40.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
 
41.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
42.
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat LHPPD adalah hasil pemeriksaan BPHTB terhadap pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, keberatan pembayaran BPHTB dan indikasi kewajiban BPHTB yang tidak dipenuhi.
 
43.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(2)
Terhadap pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank melakukan validasi SSPD BPHTB dan menerbitkan TBP.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Wajib Pajak mengajukan permohonan penelitian SSPD BPHTB dengan dilampiri TBP dan dokumen pendukung kepada Badan Pendapatan Daerah melalui Fungsi Pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai berikut:
 
 
a.
memeriksa kelengkapan dokumen pendukung;
 
 
b.
memeriksa terhadap perhitungan dalam SSPD BPHTB;
 
 
c.
memeriksa dan memastikan pembayaran BPHTB melalui Bank telah masuk ke Kas Umum Daerah.
 
(2)
Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fungsi Pelayanan menyerahkan SSPD BPHTB, TBP dan dokumen pendukung kepada Fungsi Penelitian.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, ayat (2) dihapus dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
SSPD BPHTB lembar 1, 4, 5 dan 6 beserta dokumen pendukungnya yang diserahkan Fungsi Pelayanan wajib dilakukan penelitian oleh Fungsi Penelitian.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB; dan
 
 
b.
Kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB.
 
(4)
Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan.
 
(4a)
Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Terdapat perbedaan data dalam SSPD BPHTB dengan data dalam basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun berjalan atau dalam salinan sertifikat/bukti kepemilikan tanah yang dilampirkan;
 
 
b.
Perbedaan nilai perolehan objek pajak yang tercantum dalam fotokopi bukti penjualan atau bukti penerimaan dengan NPOP yang sebenarnya;
 
 
c.
Tidak dicantumkan jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam SSPD BPHTB atau jenis perolehan tersebut dicantumkan tetapi tidak sesuai dengan data yang disampaikan dalam dokumen pendukung; dan/atau
 
 
d.
Terdapat perbedaan yang mencolok antara NPOP yang tercantum dalam SSPD BPHTB dengan harga pasar wajar atau data yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah.
 
(4b)
Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan SSPD BPHTB.
 
(4c)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), terdapat kekurangan pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut dengan menggunakan SSPD BPHTB baru.
 
(5)
Dalam hal BPHTB terutang nihil, penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah SSPD BPHTB ditandatangani oleh PPAT/Notaris atau Pejabat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau Pejabat Kantor Pertanahan yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
(6)
Dalam hal BPHTB terutang nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan verifikasi atas SSPD BPHTB nihil.
 
(7)
Penyampaian kelengkapan dokumen pendukung SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
 
 
a.
fotokopi SPPT PBB untuk tahun perolehan hak;
 
 
b.
dalam hal SPPT PBB belum terbit dapat digantikan dengan Surat Keterangan NJOP yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
 
 
c.
fotokopi Surat Tanda Terima (STTS)/struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bukti pembayaran PBB/bukti pembayaran PBB lainnya/asli surat keterangan sudah membayar PBB 5 tahun terakhir;
 
 
d.
fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) Wajib Pajak yang masih berlaku;
 
 
e.
fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan atau sertifikat;
 
 
f.
fotokopi dokumen lainnya sesuai dengan jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
 
 
g.
fotokopi Surat Pemesanan Rumah/Ruko (SPR) bagi pengembang; dan
 
 
h.
draf akta peralihan hak atas tanah yang belum ditandatangani oleh PPAT/Notaris atau Pejabat pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau Pejabat Kantor Pertanahan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ditagih dengan Surat Tagihan Denda (STD) dan hasilnya merupakan penerimaan daerah yang dibayarkan melalui Bank.
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Semua frasa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, harus dimaknai dengan Badan Pendapatan Daerah.
2.
Semua frasa Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, harus dimaknai dengan Kepala Badan.
3.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 22 Juni 2017
BUPATI MALANG,
ttd.
H. RENDRA KRESNA
 
Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 22 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
ABDUL MALIK
 
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 14 Seri B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.