Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 46 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BUPATI MALANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 teruang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 1 Seri C);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Malang.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Malang.
| |
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang.
| |
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Malang.
| |
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
6.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |
|
7.
|
Penanggung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
8.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |
|
9.
|
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi pajak yang terutang dan biaya penagihan pajak dengan menegur dan memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| |
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
11.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak yang terutang dan biaya penagihan pajak.
| |
|
12.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi pajak yang terutang.
| |
|
13.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Juru sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh pajak yang terutang dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
| |
|
14.
|
Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Tindakan penagihan PBB dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas menerbitkan Surat Teguran apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas menerbitkan Surat Paksa apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |
|
(4)
|
Kepala Dinas menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang setelah lewat waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
(5)
|
Kepala Dinas menerbitkan Pencabutan Sita apabila Penanggung Pajak telah melunasi pajak yang terutang dan/atau biaya penagihan yang masih harus dibayar dan/atau putusan pengadilan.
| |
|
(6)
|
Kepala Dinas melaksanakan Pengumuman Lelang apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang dan/atau biaya penagihan yang masih harus dibayar paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
| |
|
(7)
|
Kepala Dinas melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang apabila Penanggung Pajak tidak melunasi pajak yang terutang dan/atau biaya yang masih harus dibayar paling singkat 14 (empat belas) hari setelah Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| |
|
(8)
|
Dalam hal dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus kepada Penanggung Pajak dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran atau tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 23 Desember 2013 BUPATI MALANG, dto. H. RENDRA KRESNA Diundangkan di Malang pada tanggal 23 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH dto. ABDUL MALIK Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 8 Seri B | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.