Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 13 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 13 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN MALANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 

Menimbang

bahwa untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Malang dipandang perlu untuk menyusun strategi dan kebijakan aspek perpajakan, juga dilakukan validasi dan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik oleh pemerintah daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Malang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
12.
Peraturan Bupati Malang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 23 Seri C);
13.
Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 9 Seri D);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DI KABUPATEN MALANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
4.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
5.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang modal dan PTSP.
6.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KKP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai , dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
11.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu kepada perangkat daerah.
12.
Status Wajib Pajak Valid adalah kesesuaian data Wajib Pajak dengan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan pusat.
13.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi rumah makan, restoran, hiburan dan hotel.
16.
Pajak Daerah adalah pajak yang pengenaan dan pengelolaannya dilakukannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan pelaksana lainnya di wilayah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan perizinan dan nonperizinan.
(2)
Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui sistem informasi Pemerintah Daerah atau KPP Pratama untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak Valid.
(3)
Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan status tidak valid, maka wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban untuk mendapatkan Status Wajib Pajak Valid.
(4)
Pemerintah Daerah atau KPP Pratama menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Keterangan Status Wajib Pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah atau KPP Pratama akan mengirimkan Keterangan Status Wajib Pajak yang berisi informasi tentang:
 
a.
Wajib Pajak sudah terdaftar dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
b.
Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan sudah disampaikan; dan
 
c.
Pajak terutang yang sudah dibayar.
(2)
Tata cara penyelesaian Keterangan Status Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Konfirmasi Wajib Pajak sebagiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi pada KPP Pratama; dan/atau
b.
sistem informasi pada KPP Pratama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
 

Pasal 5

(1)
Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP, meliputi urusan:
 
a.
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 
b.
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
 
c.
Pendidikan;
 
d.
Perhubungan;
 
e.
Perikanan;
 
f.
Perindustrian dan Perdagangan;
 
g.
Kesehatan;
 
h.
Pekerjaan Umum;
 
i.
Lingkungan Hidup;
 
j.
Pariwisata;
 
k.
Penanaman Modal;
 
l.
Sosial; dan
 
m.
Pertanian.
(2)
Jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
STATUS WAJIB PAJAK TERKAIT DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
 

Pasal 6

Pemerintah Daerah dapat memberikan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada pemohon apabila pemohon dapat memenuhi:
a.
Status Wajib Pajak Valid dari KPP Pratama; atau
b.
Status Wajib Pajak Valid dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 8 Mei 2020
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI

Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 8 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
DIDIK BUDI MULJONO

Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 9 Seri D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.