Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MALANG
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KABUPATEN MALANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
16.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
19.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 3 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 3 Seri D);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KANJURUHAN KABUPATEN MALANG.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
4.
Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang yang selanjutnya disebut RSUD Kanjuruhan adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah.
5.
Direktur adalah Direktur RSUD Kanjuruhan.
6.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD Kanjuruhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.
Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan yang diterima RSUD Kanjuruhan atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun nonpelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
8.
Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan.
9.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga di bidang kesehatan berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
10.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD Kanjuruhan.
11.
Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh RSUD Kanjuruhan dalam rangka upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
12.
Jasa pelayanan adalah dampak yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
13.
Jasa sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana, alat, bahan medis, dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau rehabilitasi.
14.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau premi.
15.
Penjamin adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial, usaha jasa pertanggungan risiko atau usaha jasa penanggulangan risiko meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja atau asuransi.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 
Bagian Kesatu
Maksud
 

Pasal 2

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemungutan Tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa di BLUD RSUD Kanjuruhan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk:
a.
menentukan besarnya Tarif dengan mempertimbangkan jasa sarana dan jasa pelayanan;
b.
menentukan besaran Tarif berdasarkan jenis pelayanan dan tingkatan kelas; dan
c.
meningkatkan mutu dan pengembangan pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KEBIJAKAN TARIF
 

Pasal 4

(1)
Pelayanan Kesehatan di BLUD RSUD Kanjuruhan berupa kegiatan pelayanan dan nonpelayanan dikenakan Tarif.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa dan/atau pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan nonpelayanan di BLUD RSUD Kanjuruhan.
(3)
BLUD RSUD Kanjuruhan memungut imbalan atas kegiatan pelayanan dan nonpelayanan yang diberikan sesuai dengan Tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan fungsional BLUD RSUD Kanjuruhan.
(4)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan asas keadilan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak mengutamakan mencari keuntungan.
(5)
Tarif bagi pengguna jasa yang pembayarannya dijamin oleh pihak Penjamin, ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
 

Pasal 5

(1)
Kegiatan pelayanan yang dikenakan Tarif dikelompokkan berdasarkan:
 
a.
pelayanan kesehatan; dan
 
b.
pelayanan penunjang kesehatan.
(2)
Jenis pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a.
berdasarkan tempat pelayanan terdiri dari:
 
 
1)
Pelayanan Rawat Jalan:
 
 
 
a.
Klinik Spesialis Reguler, sesuai bidang spesialisasi yang ada di RSUD Kanjuruhan;
 
 
 
b.
Klinik Spesialis Eksekutif, sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan;
 
 
 
c.
Klinik Gigi dan Mulut; dan
 
 
 
d.
Telemedicine.
 
 
2)
Pelayanan Gawat Darurat di Instalasi Gawat Darurat meliputi:
 
 
 
a.
pelayanan triase dan pemeriksaan kesehatan;
 
 
 
b.
pelayanan gawat darurat medik;
 
 
 
c.
pelayanan gawat darurat bedah, THT, dan mata;
 
 
 
d.
pelayanan gawat darurat obstetri;
 
 
 
e.
pelayanan gawat darurat anak;
 
 
 
f.
pelayanan gawat darurat psikiatri; dan
 
 
 
g.
pelayanan Trauma Center.
 
 
3)
Pelayanan Rawat Inap di Instalasi Rawat Inap meliputi:
 
 
 
a.
pelayanan rawat inap umum sesuai bidang spesialisasi;
 
 
 
b.
pelayanan rawat isolasi;
 
 
 
c.
pelayanan rawat high care unit; dan
 
 
 
d.
pelayanan rawat intensif.
 
 
4)
Pelayanan Pembedahan di Instalasi Bedah Sentral meliputi:
 
 
 
a.
pelayanan pembedahan elektif; dan
 
 
 
b.
pelayanan pembedahan emergency.
 
 
5)
Pelayanan penunjang medik, meliputi:
 
 
 
a.
pelayanan Laboratorium Klinik, meliputi:
 
 
 
 
1)
pelayanan pemeriksaan patologi klinik;
 
 
 
 
2)
pelayanan Bank Darah Rumah Sakit; dan
 
 
 
 
3)
pelayanan pemeriksaan mikrobiologi klinik.
 
 
 
b.
pelayanan Pemeriksaan Patologi Anatomi; dan
 
 
 
c.
pelayanan Radiologi Diagnostik dan Elektromedik.
 
 
6)
Pelayanan Farmasi klinik dan gas medik;
 
 
7)
Pelayanan gizi klinik; dan
 
 
8)
Pelayanan Pemulasaraan Jenazah dan medico legal.
 
b.
berdasarkan kelas perawatan, terdiri dari:
 
 
1)
Pelayanan kelas perawatan III;
 
 
2)
Pelayanan kelas perawatan II;
 
 
3)
Pelayanan kelas perawatan I; dan
 
 
4)
Pelayanan kelas perawatan VIP A, VIP B dan VVIP.
 
c.
berdasarkan penjamin biaya pelayanan, terdiri dari:
 
 
1)
Pasien umum non penjaminan;
 
 
2)
Pasien penjaminan, meliputi:
 
 
 
a)
Penjaminan BPJS Kesehatan;
 
 
 
b)
Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan;
 
 
 
c)
Penjaminan Asuransi Komersial;
 
 
 
d)
Penjaminan Asuransi Jasa Raharja;
 
 
 
e)
Penjaminan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Persalinan, dan Jaminan Covid-19.
 
d.
berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari:
 
 
1)
pelayanan medik;
 
 
2)
pelayanan asuhan keperawatan;
 
 
3)
pelayanan asuhan kebidanan;
 
 
4)
pelayanan penunjang medik;
 
 
5)
pelayanan pengujian kesehatan; dan
 
 
6)
pelayanan home care.
(3)
Pelayanan penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a.
pelayanan transportasi pasien;
 
b.
pelayanan transportasi jenazah;
 
c.
pelayanan rekam medik dan administrasi rawat inap;
 
d.
pelayanan laundry (linen bersih);
 
e.
pelayanan sterilisasi sentral;
 
f.
pelayanan fasilitasi dan bimbingan praktik klinik dan praktik manajemen peserta didik;
 
g.
pelayanan magang peserta didik;
 
h.
pelayanan fasilitasi dan bimbingan penelitian klinik dan penelitian manajemen; dan
 
i.
pelayanan kaji banding (benchmarking).
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KOMPONEN TARIF
 

Pasal 6

Tarif BLUD RSUD Kanjuruhan meliputi:
a.
jasa sarana; dan
b.
jasa pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penghitungan komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, pada semua jenis pelayanan berdasarkan hasil perhitungan biaya satuan per output jenis pelayanan yang disediakan.
(2)
Jenis biaya yang digunakan untuk menghitung biaya satuan komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
biaya tetap dihitung dari investasi dana yang disetahunkan (Annual Investment Cost) berdasarkan pertimbangan umur pakai (nilai ekonomis) dan volume output per unit pelayanan;
 
b.
biaya mutu (cost of quality) meliputi biaya pencegahan, biaya penilaian dan biaya kegagalan internal/eksternal;
 
c.
biaya overhead atau biaya umum yang tidak bisa ditelusuri arus biayanya; dan
 
d.
biaya variabel (bahan pakai habis) sesuai jenis-jenis pelayanan.
(3)
Penetapan hasil penghitungan biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pulang pokok (Break Event Point/BEP) pada kelas II.
(4)
Penentuan Tarif dalam penetapan tarif kelas III, kelas I, VIP A, VIP B, dan VVIP sebagai berikut:
 
a.
penetapan biaya jasa sarana kelas III ditetapkan secara proporsional paling tinggi 5% (lima persen) dibawah hasil perhitungan biaya satuan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penetapan besaran tarif layanan kelas III;
 
b.
penetapan tarif layanan rawat jalan reguler ditetapkan sama dengan hasil perhitungan biaya satuan (titik impas);
 
c.
penetapan tarif layanan gawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan dengan batas paling tinggi 15% (lima belas persen);
 
d.
penetapan tarif layanan rawat inap kelas I ditetapkan lebih besar dari titik impas kelas II dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan dengan batas paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
 
e.
besaran tarif pelayanan pasien penjaminan BPJS Kesehatan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
f.
penetapan tarif layanan kelas privat (nonreguler) berdasarkan biaya satuan dengan memperhitungkan investasi seluruhnya sesuai dengan investasi riil (nonsubsidi) oleh RSUD Kanjuruhan serta memperhatikan persaingan yang sehat dengan pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Biaya komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur profesi pemberi pelayanan di RSUD Kanjuruhan.
(2)
Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jasa pelayanan tenaga kesehatan pemberi pelayanan langsung dan jasa pelayanan tenaga lainnya nonkesehatan yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi RSUD Kanjuruhan.
(3)
Penetapan besaran jasa pelayanan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan jenis pelayanan dengan parameter objektif meliputi:
 
a.
tingkat kesulitan jenis tindakan;
 
b.
waktu pelayanan;
 
c.
tingkat risiko pada pasien dan petugas kesehatan;
 
d.
kompleksitas kondisi pasien;
 
e.
menggunakan alat medik canggih; dan
 
f.
profesionalitas.
(4)
Biaya komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan pada pelayanan reguler dan pelayanan nonreguler.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PERHITUNGAN TARIF
 

Pasal 9

(1)
Pola Tarif merupakan dasar perhitungan untuk menetapkan besaran Tarif BLUD RSUD Kanjuruhan.
(2)
Besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dengan rumah sakit sekitar dalam satu Kelas Rumah Sakit yang sama.
(3)
Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan BLUD RSUD Kanjuruhan dibagi dengan total kegiatan.
(4)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh pengeluaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja jasa pelayanan, belanja bahan, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja administrasi, belanja langganan, dan biaya lainnya dalam rangka kegiatan operasional BLUD RSUD Kanjuruhan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
BESARAN TARIF
 

Pasal 10

(1)
Besaran Tarif pada BLUD RSUD Kanjuruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Direktur dapat menetapkan tarif sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PAKET PELAYANAN KESEHATAN
 

Pasal 11

(1)
Dalam upaya pemasaran Direktur dapat membuat paket pelayanan kesehatan dan mengembangkan pelayanan baru yang terdiri dari berbagai pelayanan sesuai kebutuhan dan permintaan pengguna jasa pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Kanjuruhan.
(2)
Paket pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan penyesuaian Tarif dari masing-masing Tarif pelayanan kesehatan yang tergabung dalam satu paket dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBIAYAAN
 

Pasal 12

(1)
Pengguna jasa yang berstatus masyarakat miskin, orang terlantar dan/atau kiriman dari instansi terkait yang tidak ada penanggung jawab atas pembiayaannya, dirawat di kelas perawatan kelas III dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme jaminan yang berlaku.
(2)
Pengguna jasa yang berstatus tahanan dapat dirawat di kelas perawatan selain kelas III berdasarkan permintaan yang bersangkutan atau penjaminnya dengan Tarif sesuai kelas perawatan yang ditempati dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan atau penjaminnya.
(3)
Pengguna jasa dengan Jaminan Kesehatan dirawat di kelas perawatan sesuai hak atau permintaan pengguna jasa.
(4)
Dalam hal pengguna jasa dengan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirawat di kelas perawatan dengan kelas yang lebih tinggi dari haknya, maka selisih biaya yang timbul menjadi tanggungan pengguna jasa.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
 

Pasal 13

(1)
Pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa peserta Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan pada pengelompokan terkait diagnosis atau INA-CBGs, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terjadi inefisiensi biaya sehingga pembayaran berdasarkan Tarif terkait kelompok diagnosis tidak cukup untuk menutup biaya pelayanan atau pembayaran berdasarkan Tarif kelompok diagnosis melebihi biaya pelayanan, maka selisih kurang/lebih akan dilakukan penyesuaian dalam perhitungan jasa sarana dan jasa pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMANFAATAN TARIF
 

Pasal 14

(1)
Direktur dapat membebaskan sebagian atau seluruh Tarif sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif kegiatan pelayanan untuk pasien tidak mampu membayar dan kondisi atau situasi tertentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLUD RSUD Kanjuruhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kondisi atau situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
pelayanan dalam keadaan emergency dan bencana yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, investigasi, tersambar petir, dan gunung meletus;
 
b.
kejadian yang diakibatkan kerusuhan dan/atau huru-hara yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan menjadi rusak; atau
 
c.
kejadian yang diakibatkan kesalahan alat/standar prosedur operasional/human error yang menimbulkan korban yang berupa genset meledak, boiler meledak, Central Sterile Supply Department (CSSD) meledak, gas sentral bocor, serta lift pasien rusak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
MEKANISME PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran biaya pelayanan kesehatan dilakukan setelah pasien sebagai pengguna jasa mendapatkan pelayanan di BLUD RSUD Kanjuruhan.
(2)
Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak yang telah bekerja sama sebelumnya dapat dilakukan melalui klaim secara kolektif atau sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
(3)
Biaya pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada pengguna jasa sesuai Tarif yang berlaku pada saat surat rincian biaya diterbitkan.
(4)
Pembayaran biaya pelayanan kesehatan melalui kas BLUD RSUD Kanjuruhan atau bank yang telah ditunjuk dan dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembayaran lain.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pengguna jasa yang belum bisa melaksanakan kewajiban dalam membayar biaya pelayanan kesehatan/pelayanan lainnya wajib membuat surat pernyataan kesanggupan dan meninggalkan dokumen tertentu sebagai jaminan.
(2)
Dalam hal pengguna jasa masih belum bisa melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka akan ditagih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direktur dalam pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan Tim untuk memproses penyelesaian pembayaran biaya pelayanan kesehatan/pelayanan lainnya.
(4)
Penyelesaian pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan surat rincian biaya pelayanan atau dokumen lain yang sah dari BLUD RSUD Kanjuruhan.
(5)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
BLUD RSUD Kanjuruhan dapat melakukan penagihan biaya susulan dalam hal terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pembayaran biaya sebelumnya yang dibuktikan secara sah dari BLUD RSUD Kanjuruhan.
(2)
Penagihan biaya susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembayaran biaya sebelumnya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN BIAYA PELAYANAN
 

Pasal 18

(1)
Pengembalian pembayaran biaya dapat dilakukan apabila ada kesalahan atau kelebihan pembayaran biaya yang diketahui oleh BLUD RSUD Kanjuruhan tanpa adanya pengajuan keberatan dari pengguna jasa.
(2)
Pengembalian biaya dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas yang ditunjuk dan mendapat persetujuan dari Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
PENGELOLAAN KEUANGAN
 

Pasal 19

(1)
Pendapatan dari biaya pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Kanjuruhan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(3)
Jasa sarana dialokasikan untuk operasional BLUD dan investasi, pemeliharaan sarana rumah sakit, pengoperasian rumah sakit, sewa, pajak, pungutan, biaya bahan dan alat kesehatan biaya pendukung operasional/kegiatan lainnya.
(4)
Jasa pelayanan diberikan kepada pelaksana pelayanan langsung maupun tidak langsung yang pemberiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 14 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 29 Januari 2021
BUPATI MALANG,
ttd.
SANUSI
 
Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 29 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
WAHYU HIDAYAT
 
Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.