Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SELAIN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Majalengka, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pemungut pajak dan retribusi di Kabupaten Majalengka;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dalam Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 9);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 2);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SELAIN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.
Bupati adalah Bupati Majalengka.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
5.
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
10.
Pejabat Terkait adalah Pejabat di lingkungan internal maupun eksternal SKPD Pelaksana Pemungut dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang membantu dalam proses pemungutan.
11.
Pihak Lain adalah Pejabat dan/atau pegawai di luar lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang membantu dalam proses pemungutan.
 
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Insentif diberikan untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan capaian kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak dan/atau retribusi.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja SKPD;
 
b.
Semangat kerja bagi Pajabat dan Pegawai SKPD;
 
c.
Pendapatan Asli Daerah;
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus).
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
BAB III
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada penanggung jawab dan koordinator pengelolaan keuangan daerah serta SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
 
c.
Pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing- masing, yang diantaranya:
 
 
1.
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut;
 
 
2.
Sekretaris SKPD Pelaksana Pemungut;
 
 
3.
Kepala Bidang Pelaksana Pemungut;
 
 
4.
Kepala Seksi Pelaksana Pemungut;
 
 
5.
Pejabat terkait;
 
 
6.
Fungsional pada SKPD Pelaksana Pemungut.
 
d.
Pihak lain yang membantu melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
(4)
Pemberian Insentif kepada Pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan dalam hal belum menerima pendapatan lain yang bersumber dari pajak dan retribusi yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN INSENTIF
 

Pasal 4

Insentif pemungutan pajak dan retribusi diberikan kepada penerima insentif berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dibayarkan tiap-tiap triwulan berdasarkan realisasi yang telah mencapai target atau lebih berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) tahun anggaran berkenaan.
(2)
Target penerimaan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas perseratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarannya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
Dibawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
Diatas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
Diatas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Pembayaran dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Apabila realisasi pemberian insentif setelah diakumulasikan melebihi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala SKPD menyusun penganggaran insentif pemungutan pajak dan/atau retribusi.
(2)
Penganggaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif serta rincian objek belanja pajak dan/atau retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas per seratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas per seratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
c.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh per seratus), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
e.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV;
g.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus per seratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran melampaui target dan pembayaran Insentif atas kelebihan target belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian Insentif atas kelebihan target dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Kepala SKPD bertanggung jawab dalam merealisasikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2013.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 24 Juli 2013
BUPATI MAJALENGKA,
Cap/Ttd
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 24 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
Cap/Ttd
ADE RACHMAT ALI

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2013 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.