Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 73A Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 73A TAHUN 2020
 
TENTANG
 
TARGET KINERJA DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati Majalengka.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang­-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Majalengka.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka.
6.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.
Pihak Lain adalah perseorangan atau organisasi yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
9.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS, adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Majalengka.
11.
Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Majalengka.
12.Desa adalah Desa di Kabupaten Majalengka.
13.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
14.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan, yang terbagi atas tiga objek retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
15.
Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
17.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
18.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
19.
Tambahan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada PNS di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kinerja yang dicapai. Pencapaian kinerja pegawai mengacu pada hasil penilaian prestasi kerja pegawai yang terdiri dari sasaran kerja pegawai, Tugas Tambahan, Kreativitas dan Perilaku Kerja.
20.
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan.
21.
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
22.
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam menjalankan tugas pokok dan tambahan.
23.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tujuan
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai landasan hukum untuk menjamin pelaksanaan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
TARGET KINERJA
 

Pasal 3

(1)
Target kinerja tertentu ditetapkan dengan besaran sebagai berikut:
 
a.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan:
 
 
1.
sampai dengan Triwulan I: 20% (dua puluh persen);
 
 
2.
sampai dengan Triwulan II: 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus persen).
 
b.
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
 
 
1.
sampai dengan Triwulan I: 20% (dua puluh persen);
 
 
2.
sampai dengan Triwulan II: 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus persen).
 
c.
Pajak Daerah lainnya:
 
 
1.
sampai dengan Triwulan I: 25% (dua puluh lima persen);
 
 
2.
sampai dengan Triwulan II: 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus persen).
 
d.
Retribusi Daerah:
 
 
1.
sampai dengan Triwulan I: 25% (dua puluh lima persen);
 
 
2.
sampai dengan Triwulan II: 50% (lima puluh persen);
 
 
3.
sampai dengan Triwulan III: 75% (tujuh puluh lima persen);
 
 
4.
sampai dengan Triwulan IV: 100% (seratus persen).
(2)
Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diberikan apabila instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya setelah mencapai target kinerja triwulan yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang sudah dibayarkan triwulan sebelumnya.
(6)
Target kinerja Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran kas (cash budget) dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Besarnya Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari target APBD penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Khusus untuk Insentif PBB-P2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari target ketetapan pokok dalam tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 5

(1)
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelompokkan ke dalam Belanja Pegawai yang diuraikan sebagai berikut:
 
a.
Bupati, dan Pihak Lainnya di lingkup Pemerintah Daerah dianggarkan pada jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian objek Belanja Pajak Daerah dan Belanja Retribusi Daerah;
 
b.
PNS di lingkup Pemerintah Daerah dianggarkan pada jenis belanja pegawai, objek belanja Tambahan Penghasilan PNS dan rincian objek Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 6

(1)
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diberikan kepada:
 
 
1.
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka sebagai Penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
2.
Desa yang diperbantukan untuk memungut PBB-P2;
 
 
3.
Pegawai Instansi Non PNS Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
b.
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, diberikan kepada:
 
 
1.
Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
 
 
2.
Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
3.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan sebagai pihak yang membantu dan mendukung instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
 
 
4.
Kecamatan, Petugas PBB-P2 Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang diperbantukan untuk memungut PBB-P2.
(2)
Besaran Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah pemungut Pajak Daerah dan Kepala Perangkat Daerah pemungut Retribusi Daerah, dengan memperhatikan bobot keterlibatan langsung dan tanggung jawab masing­ masing pihak dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pengaturan pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada APBD dikali 5% (lima persen). Selanjutnya perolehan total nominal 5% (lima persen) tersebut dijadikan 100% (seratus persen) untuk dialokasikan dan dibayarkan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Instansi pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pihak lain yang membantu instansi pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan alokasi pembagian sebagai berikut:
 
a.
Penanggung Jawab Keuangan Daerah dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari total realisasi capaian kinerja yang terbagi 15% (lima belas persen) untuk Bupati, 10% (sepuluh persen) untuk Wakil Bupati dan 7% (tujuh persen) untuk Sekretaris Daerah, dengan besaran maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulannya maka diberikan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
b.
Instansi Pelaksana Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 66% (enam puluh enam persen) dari total realisasi capaian kinerja, besaran insentif maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan, maka Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan; dan
 
c.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 2% (dua persen) dari total realisasi capaian kinerja, besaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan, maka Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan.
(2)
Pengaturan pemberian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada APBD dikali 5% (lima persen). Selanjutnya perolehan total nominal 5% (lima persen) tersebut dijadikan 100% (seratus persen) untuk dialokasikan dan dibayarkan kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Instansi pelaksana Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta pihak lain yang membantu instansi pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan alokasi pembagian sebagai berikut:
 
a.
Penanggung Jawab Keuangan Daerah dan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari total realisasi capaian kinerja yang terbagi 15% (lima belas persen) untuk Bupati, 10% (sepuluh persen) untuk Wakil Bupati dan 7% (tujuh persen) untuk Sekretaris Daerah, dengan besaran maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulannya maka diberikan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
b.
Instansi Pelaksana Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 56% (lima puluh enam persen) dari total realisasi capaian kinerja, besaran insentif maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan, maka Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
c.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebesar 2% (dua persen) dari total realisasi capaian kinerja, besaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maksimal 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan. Apabila Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih besar dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan, maka Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat setiap bulan;
 
d.
5% (lima persen) untuk Kepala Desa/Lurah dan Petugas PBB-P2;
 
e.
5% (lima persen) untuk Camat dan Koordinator Petugas PBB-P2 Kecamatan.
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal target kinerja pemungutan PBB-P2 telah tercapai dan melampaui 100% (seratus persen), maka Insentif Pajak Daerah dan/atau Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya untuk Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Petugas PBB-P2 dapat dibayarkan sekaligus 100% (seratus persen) pada tahun anggaran berkenaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka;
b.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka; dan
c.
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 28 Juli 2020
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
KARNA SOBAHI

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 28 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
EMAN SUHERMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2020 NOMOR 76A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.