Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SELAIN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka, maka Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka perlu disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SELAIN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
 
2.
Bupati adalah Bupati Majalengka.
 
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka.
 
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Dinas, Badan, Kantor dan Sekretariat Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
 
5.
Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
9.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
 
10.
Pejabat Terkait adalah Pejabat di lingkungan internal maupun eksternal SKPD Pelaksana Pemungut dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang membantu dalam proses pemungutan.
 
11.
Pihak Lain adalah Pejabat dan/atau pegawai di luar lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang membantu dalam proses pemungutan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Insentif diberikan kepada penanggung jawab dan koordinator pengelolaan keuangan daerah serta SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
 
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
 
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
 
 
c.
Pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, yang diantaranya:
 
 
 
1.
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut;
 
 
 
2.
Dihapus;
 
 
 
3.
Kepala Bidang Pelaksana Pemungut;
 
 
 
4.
Kepala Seksi Pelaksana Pemungut;
 
 
 
5.
Pejabat terkait;
 
 
 
6.
Fungsional pada SKPD Pelaksana Pemungut.
 
 
d.
Pihak lain yang membantu melakukan pemungutan pajak dan retribusi.
 
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
(4)
Pemberian Insentif kepada Pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungut pajak dan retribusi dapat diberikan dalam hal belum menerima pendapatan lain yang bersumber dari pajak dan retribusi yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
3.
Pasal 9 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 31 Maret 2017
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 31 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.