Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 4 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 4 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2093);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Majalengka.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang­-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Dana Bagi Hasil adalah bagian dari penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diberikan kepada Desa.
12.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
13.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah tempat penyimpanan uang Penerimaan Desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
14.
Penerima Tambahan Penghasilan adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan.
15.
Penerima bantuan sarana prasarana keagamaan adalah masjid, mushola, lembaga atau kelompok yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
16.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
17.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah yang mengelola Keuangan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II 
AZAS PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 12

Dana Bagi Hasil dikelola berasaskan transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
 
 
 
 
 
BAB III 
ALOKASI DANA BAGI HASIL
 
Bagian Kesatu
Sumber Dana Bagi Hasil
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan bagian dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa.
(2)
Besaran alokasi Dana Bagi Hasil untuk Desa ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
(3)
Sumber Dana Bagi Hasil berasal dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima oleh Daerah melalui Kas Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penetapan Dana Bagi Hasil
 

Pasal 4

(1)
Penetapan alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang diberikan kepada Desa diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
   
 
 
DBHKab= 60% x (10% x RPPDRD)
DBHKab= 60% x (10% x RPPDRD)
DBHKab= 60% x (10% x RPPDRD)
   
  
Keterangan:
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
Keterangan:
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
Keterangan:
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
 
b.
Sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional dihitung dengan rumus sebagai berikut:
   
 
 
DBHPKab= 40% X (10% X RPPDRD)
DBHPKab= 40% X (10% X RPPDRD)
DBHPKab= 40% X (10% X RPPDRD)
   
 
 
Keteterangan:
DBHPKab=Dana Bagi Hasil secara Proporsional Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
Keteterangan:
DBHPKab=Dana Bagi Hasil secara Proporsional Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
Keteterangan:
DBHPKab=Dana Bagi Hasil secara Proporsional Kabupaten.
RPPDRD=Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten.
(2)
Besaran Dana Bagi Hasil untuk tiap desa dihitung dari Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa ditambah Dana Bagi Hasil secara Proporsional yang diterima Desa dengan rumus sebagai berikut:
  
 
DBHDesa= DBHMDesa + DBHPDesa
DBHDesa= DBHMDesa + DBHPDesa
DBHDesa= DBHMDesa + DBHPDesa
 
 
 
Keterangan:
DBHDesa
=
Dana Bagi Hasil yang diterima Desa
DBHMDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHPDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Proporsional yang diterima Desa.
Keterangan:
DBHDesa
=
Dana Bagi Hasil yang diterima Desa
DBHMDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHPDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Proporsional yang diterima Desa.
Keterangan:
DBHDesa
=
Dana Bagi Hasil yang diterima Desa
DBHMDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHPDesa
=
Dana Bagi Hasil secara Proporsional yang diterima Desa.
(3)
DBH Merata bagi tiap Desa dihitung dari DBH Merata Kabupaten dibagi jumlah Desa se-Kabupaten Majalengka dengan rumus sebagai berikut:
  
 
  
 
Keterangan:
DBHMDesa=Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
∑ desa se-Kab=Jumlah Desa se-Kabupaten Majalengka
Keterangan:
DBHMDesa=Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
∑ desa se-Kab=Jumlah Desa se-Kabupaten Majalengka
Keterangan:
DBHMDesa=Dana Bagi Hasil secara Merata yang diterima Desa.
DBHMKab=Dana Bagi Hasil secara Merata se-Kabupaten.
∑ desa se-Kab=Jumlah Desa se-Kabupaten Majalengka
(4)
DBH Proporsional bagi tiap Desa dihitung dari DBH Proporsional Kabupaten dikali nilai Bobot Desa dan dikali Persentase Realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa berkenaan dengan rumus sebagai berikut:
  
 
DBHPDesa= (DBHPKabx Bobot Desa x Persentase Realisasi PDRDdesa)
DBHPDesa= (DBHPKabx Bobot Desa x Persentase Realisasi PDRDdesa)
DBHPDesa= (DBHPKabx Bobot Desa x Persentase Realisasi PDRDdesa)
 
 
 
Keterangan:
DBHPDesa
=
DBH secara Proporsional yang diterima Desa.
DBHPKab
=
DBH secara Proporsional se-Kabupaten
Bobot Desa
=
Bobot Desa yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa
Persentase Realisasi PDRDdesa
=
PDRDDesa
=
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi target Desa untuk direalisasikan
Keterangan:
DBHPDesa
=
DBH secara Proporsional yang diterima Desa.
DBHPKab
=
DBH secara Proporsional se-Kabupaten
Bobot Desa
=
Bobot Desa yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa
Persentase Realisasi PDRDdesa
=
PDRDDesa
=
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi target Desa untuk direalisasikan
Keterangan:
DBHPDesa
=
DBH secara Proporsional yang diterima Desa.
DBHPKab
=
DBH secara Proporsional se-Kabupaten
Bobot Desa
=
Bobot Desa yang digunakan dalam perhitungan Dana Desa
Persentase Realisasi PDRDdesa
=
PDRDDesa
=
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi target Desa untuk direalisasikan
(5)
Bobot Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan indikator sebagai berikut:
 
a.
Jumlah Penduduk;
 
b.
Luas Wilayah Desa;
 
c.
Angka Kemiskinan Desa;
 
d.
Tingkat Kesulitan Geografis Desa; dan
 
e.
Pajak dan retribusi.
(6)
Masing-masing indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki nilai bobot sebagai berikut:
  
 
NO.
INDlKATOR
NILAI BOBOT
1.
Jumlah Penduduk Desa
0,20
2.
Luas Wilayah Desa
0,10
3.
Angka Kemiskinan Desa
0,30
4.
Tingkat Kesulitan Geografis Desa
0,15
5.
Pajak dan Retribusi
0,25
NO.
INDlKATOR
NILAI BOBOT
1.
Jumlah Penduduk Desa
0,20
2.
Luas Wilayah Desa
0,10
3.
Angka Kemiskinan Desa
0,30
4.
Tingkat Kesulitan Geografis Desa
0,15
5.
Pajak dan Retribusi
0,25
NO.
INDlKATOR
NILAI BOBOT
1.
Jumlah Penduduk Desa
0,20
2.
Luas Wilayah Desa
0,10
3.
Angka Kemiskinan Desa
0,30
4.
Tingkat Kesulitan Geografis Desa
0,15
5.
Pajak dan Retribusi
0,25
 
 
 
 
 
(7)
Nilai Indikator dan Bobot untuk tiap Desa sebagaimana pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d sesuai yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dalam menetapkan Dana Desa.
(8)
Nilai Indikator dan Bobot untuk tiap Desa sebagaimana pada ayat (5) huruf e sesuai data dari Perangkat Daerah yang mengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL
 
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil
 

Pasal 5

(1)
Dana Bagi Hasil kepada desa diberikan 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun dan diberikan per semester.
(2)
Pemindahbukuan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
Pemindahbukuan Tahap I diberikan sebesar Dana Bagi Hasil secara merata.
 
b.
Pemindahbukuan Tahap II diberikan sebesar Dana Bagi Hasil secara proporsional.
(3)
Besaran Dana Bagi Hasil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dana Bagi Hasil disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui SKPKD dengan pemindahbukuan dari RKUD ke RKDes berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah yang membidangi Desa.
(2)
Permohonan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil diusulkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi keuangan.
(3)
Penerimaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 oleh Pemerintah Desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil setelah adanya Permohonan dari Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah teknis yang membidangi Desa.
(2)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Tahap I dilakukan atas permohonan dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan:
 
a.
Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa;
 
b.
Surat Pengantar Camat;
 
c.
Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Dana Bagi Hasil yang diketahui oleh BPD;
 
d.
Lembar Verifikasi Kecamatan;
 
e.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) penggunaan Dana Bagi Hasil;
 
f.
Keputusan Kepala Desa tentang penerima Dana Bagi Hasil;
 
g.
Lembar konfirmasi dan kwitansi Penerimaan Dana Bagi Hasil yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
 
h.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berkenaan;
 
i.
Nomor rekening kas desa.
(3)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Tahap II selanjutnya dilakukan atas permohonan dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan:
 
a.
Surat permohonan pencairan Dana Bagi Hasil dari Kepala Desa;
 
b.
Surat Pengantar Camat;
 
c.
Lembar Verifikasi Kecamatan;
 
d.
Lembar Konfirmasi dan kwitansi Penerimaan Dana Bagi Hasil yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah)
 
e.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bagi Hasil Tahap I;
(4)
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Tahap II paling lambat disampaikan pada minggu ke-ll bulan Januari tahun berikutnya.
(5)
Pencairan Dana Bagi Hasil dari Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi Camat.
(6)
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka untuk mengajukan permohonan pencairan Penggunaan Dana Bagi Hasil dapat ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang­-undangan.
(7)
Bentuk dan format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4} tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Dana Bagi Hasil
 

Pasal 8

(1)
Penggunaan Dana Bagi Hasil yang diterima oleh Pemerintah Desa dipergunakan untuk:
 
a.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
b.
Pembinaan kemasyarakatan Desa;
 
c.
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
 
d.
Intensifikasi dan ekstensifikasi percepatan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
(2)
Penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan memperhatikan jumlah Dana Bagi Hasil serta komposisi APBDesa.
(3)
Penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan pembinaan kemasyarakatan desa diantaranya:
 
a.
insentif guru ngaji;
 
b.
insentif guru madrasah; dan
 
c.
insentif imam masjid.
(4)
Guru ngaji, guru madrasah dan imam masjid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5)
Penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan pembinaan majelis ta'lim, peningkatan dan pemeliharaan sarana prasarana ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya.
(6)
Penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diperuntukan bagi pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tanah kas Desa dan operasional pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Teknis penggunaan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 10

Pemerintah Desa menyampaikan laporan penggunaan Dana Bagi Hasil kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Desa yang dikoordinasikan oleh Camat setiap tahapan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemerintah Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Bagi Hasil yang diterimanya.
(2)
Laporan penggunaan Dana Bagi Hasil dilaksanakan sesuai mekanisme pertanggungjawaban APBDesa.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Bagi Hasil.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENUTUP
 

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Majalengka Nomor 456 Tahun 2007 tentang Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Dari Terminal Yang Di Bangun Di Atas Tanah Kas Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada Tanggal 28 Januari 2019
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
KARNA SOBAHI
 
Diundangkan di Majalengka
pada Tanggal 28 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2019 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.