Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 24 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 24 TAHUN 2017
 
TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018, maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8 seri E);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 5);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 5);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 4);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 8).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 

Pasal 1

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
457.012.040.766,46
 
 
b. 
Dana Perimbangan
1.736.655.487.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
732.544.840.027,67
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.196.065.376.675,38
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
17.813.800.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
400.000.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
15.792.427.039,13
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
445,799,233,651,50
 
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
2.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.677.870.837.366.01
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
196.100.884.111,69
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
400.538.544.827,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
682.848.421.190,40
 
 
 
Jumlah Belanja langsung
 
1.279.487.850.129,91
 
 
Jumlah Belanja
 
2.957.358.687.495,92
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
1)
Penerimaan
61.146.319.701,79
 
 
2)
Pengeluaran
30.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
31.146.319.701,79
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
457.012.040.766,46
 
 
b. 
Dana Perimbangan
1.736.655.487.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
732.544.840.027,67
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.196.065.376.675,38
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
17.813.800.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
400.000.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
15.792.427.039,13
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
445,799,233,651,50
 
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
2.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.677.870.837.366.01
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
196.100.884.111,69
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
400.538.544.827,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
682.848.421.190,40
 
 
 
Jumlah Belanja langsung
 
1.279.487.850.129,91
 
 
Jumlah Belanja
 
2.957.358.687.495,92
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
1)
Penerimaan
61.146.319.701,79
 
 
2)
Pengeluaran
30.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
31.146.319.701,79
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
457.012.040.766,46
 
 
b. 
Dana Perimbangan
1.736.655.487.000,00
 
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
732.544.840.027,67
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
2.926.212.367.794,13
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.196.065.376.675,38
 
 
 
2)
Belanja Bunga
0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
0,00
 
 
 
4)
Belanja Hibah
17.813.800.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
400.000.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
15.792.427.039,13
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
445,799,233,651,50
 
 
 
8)
Belanja Tak Terduga
2.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
 
1.677.870.837.366.01
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
196.100.884.111,69
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
400.538.544.827,82
 
 
 
3)
Belanja Modal
682.848.421.190,40
 
 
 
Jumlah Belanja langsung
 
1.279.487.850.129,91
 
 
Jumlah Belanja
 
2.957.358.687.495,92
 
 
Surplus/(Defisit)
 
(31.146.319.701,79)
3.
Pembiayaan
 
 
 
1)
Penerimaan
61.146.319.701,79
 
 
2)
Pengeluaran
30.000.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
31.146.319.701,79
 
 

Pasal 2

Uraian Lebih Lanjut Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
1)
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran APBD;
2)
Lampiran Ia
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3)
Lampiran II
:
Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4)
Lampiran III
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja hibah;
5)
Lampiran IV
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja bantuan sosial;
1)
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran APBD;
2)
Lampiran Ia
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3)
Lampiran II
:
Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4)
Lampiran III
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja hibah;
5)
Lampiran IV
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja bantuan sosial;
1)
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran APBD;
2)
Lampiran Ia
:
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
3)
Lampiran II
:
Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4)
Lampiran III
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja hibah;
5)
Lampiran IV
:
Uraian daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran belanja bantuan sosial;
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 

Pasal 4

Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 29 Desember 2017
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.