Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 20 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 20 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Addendum Ke-2 Nomor: 978.3/73309-Set Disdik dan Nomor: 978/1799/Disdik/2018 Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 antara Gubernur Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka serta adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kiranya perlu dilakukan penambahan dan penyesuaian program dan kegiatan dalam Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai ketentuan Romawi V angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka untuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan DPPA dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018.
 
 

Menimbang

1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Milik Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
35.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018;
36.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 8 seri E);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 5);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 1);
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2014 Nomor 5);
41.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 4);
42.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 1);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 3).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 22) diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1A
 
Perubahan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
2.837.396.028.501,00
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
2.858.747.948.501,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
2.970.627.456.190,55
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
2.991.979.376.190,55
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(133.231.427.689,55)
3.
Pembiayaan
 
 
 
A.
Penerimaan
 
 
 
 
1.
Semula
164.231.427.689,55
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
164.231.427.689,55
 
B.
Pengeluaran
 
 
 
 
1.
Semula
31.000.000.000,00
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
31.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
133.231.427.689,55
 
 
Sisa Lebih pembiayaan setelah perubahan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
2.837.396.028.501,00
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
2.858.747.948.501,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
2.970.627.456.190,55
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
2.991.979.376.190,55
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(133.231.427.689,55)
3.
Pembiayaan
 
 
 
A.
Penerimaan
 
 
 
 
1.
Semula
164.231.427.689,55
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
164.231.427.689,55
 
B.
Pengeluaran
 
 
 
 
1.
Semula
31.000.000.000,00
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
31.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
133.231.427.689,55
 
 
Sisa Lebih pembiayaan setelah perubahan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Semula
2.837.396.028.501,00
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
2.858.747.948.501,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Semula
2.970.627.456.190,55
 
 
b.
Bertambah (Berkurang)
21.351.920.000,00
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
2.991.979.376.190,55
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(133.231.427.689,55)
3.
Pembiayaan
 
 
 
A.
Penerimaan
 
 
 
 
1.
Semula
164.231.427.689,55
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
164.231.427.689,55
 
B.
Pengeluaran
 
 
 
 
1.
Semula
31.000.000.000,00
 
 
 
2.
Bertambah (berkurang)
0,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
 
31.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
133.231.427.689,55
 
 
Sisa Lebih pembiayaan setelah perubahan
 
0,00
 
 
2.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2A
 
Ringkasan Perubahan Penjabaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dirinci lebih lanjut pada lampiran I.A dan l.b Peraturan Bupati ini.
 
 
3.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3A
 
(1)
Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A adalah memuat Perubahan penambahan anggaran dan penyesuaian program dan kegiatan sehubungan dengan adanya Addendum Ke-2 Nomor: 978.3/73309-Set Disdik dan Nomor: 978/1799/Disdik/2018 Atas Naskah Perjanjian Hibah BOS Pusat Tahun 2018 antara Gubernur Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang turun setelah Perubahan APBD Kabupaten Majalengka ditetapkan yaitu untuk Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Perumahan, Permukiman dan Sumber Daya Air dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta terdapat perubahan pendapatan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah yang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.A Peraturan Bupati ini.
 
(2)
Perubahan Penjabaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) selanjutnya akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2018.
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada Tanggal 31 Oktober 2018
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
KARNA SOBAHI

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 31 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2018 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.