Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 19 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJALENGKA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan keefektifan penyaluran dan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan untuk adanya kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1
|
Undabg-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7 .
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6327);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil kepada desa diberikan 4 (empat) tahap dalam 1 (satu) tahun.
| |
|
|
(2)
|
Pemindahbukuan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Pemindahbukuan Tahap I paling lambat Bulan April tahun berjalan.
|
|
|
|
b.
|
Pemindahbukuan Tahap ll paling lam.bat Bulan Juli tahun berjalan.
|
|
|
|
c.
|
Pemindahbukuan Tahap III paling lam.bat Bulan Oktober tahun berjalan.
|
|
|
|
d.
|
Pemindahbukuan Tahap IV paling lambat Bulan Desember tahun berjalan.
|
|
|
(3)
|
Besaran Dana Bagi Hasil ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan ayat (3)dan ayat (4) Pasal 7diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil setelah adanya Permohonan dari Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah teknis yang membidangi Desa.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Tahap I dilakukan atas permohonan dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan:
| |
|
|
|
a.
|
Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa;
|
|
|
|
b.
|
Surat Pengantar Camat;
|
|
|
|
c.
|
Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Dana Bagi Hasil yang diketahui oleh BPD;
|
|
|
|
d.
|
Lembar Verifikasi Kecamatan;
|
|
|
|
e.
|
Rencana Anggaran Belanja (RAB) penggunaan Dana Bagi Hasil;
|
|
|
|
f.
|
Keputusan Kepala Desa tentang penerima Dana Bagi Hasil;
|
|
|
|
g.
|
Lembar konfirmasi dan kwitansi Penerimaan Dana Bagi Hasil yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
|
|
|
|
h.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berkenaan;
|
|
|
|
i.
|
Nomor rekening kas desa.
|
|
|
(3)
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Tahap II sampai dengan Tahap IV dilakukan atas permohonan dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan:
| |
|
|
|
a.
|
Surat permohonan pencairan Dana Bagi Hasil dari Kepala Desa;
|
|
|
|
b.
|
Surat Pengantar Camat;
|
|
|
|
c.
|
Lembar Verifikasi Kecamatan;
|
|
|
|
d.
|
Lembar Konfirmasi dan kwitansi Penerimaan Dana Bagi Hasil yang ditandatangani Kepala Desa bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah);
|
|
|
|
e.
|
Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bagi Hasil Tahap sebelumnya;
|
|
|
(4)
|
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Tahap IV paling lambat disampaikan pada minggu ke-11 bulan Januari tahun berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
Pencairan Dana Bagi Hasil dari Rekening Kas Desa dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi Camat.
| |
|
|
(6)
|
Apabila Kepala Desa berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, maka untuk mengajukan permohonan pencairan Penggunaan Dana Bagi Hasil dapat ditandatangani oleh Sekretaris Desa atau Penjabat Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(7)
|
Bentuk dan format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 11 April 2019 BUPATI MAJALENGKA, ttd. KARNA SOSAHI Diundangkan di Majalengka pada tanggal 11 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd. AHMAD SODIKIN BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2019 NOMOR 19 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.