Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 8 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, ketentuan mengenai pengalokasian bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa Tahun 2019.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 2);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 3);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 87);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 82);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 88);
| |
|
17.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 11).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MAGETAN KEPADA DESA TAHUN 2019.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Magetan kepada Desa Tahun 2019 sejumlah Rp7.426.724.400,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi kepada seluruh Desa di Kabupaten Magetan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 13 Februari 2019
BUPATI MAGETAN,
ttd.
SUPRAWOTO
Diundangkan di Magetan
pada tanggal 13 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN,
ttd.
BAMBANG TRIANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2019 NOMOR 8
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.