Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 43 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS CAPAIAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan diperlukan peran aktif Desa/Kelurahan dalam memotivasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
b.
|
bahwa guna memaksimalkan peran aktif Desa/Kelurahan dalam memotivasi masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Desa/Kelurahan dalam rangka penghargaan kepada Desa/Kelurahan atas capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa/Kelurahan Atas Capaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 12);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 5);
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 41);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS CAPAIAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2014.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| ||
|
2.
|
Bantuan Keuangan adalah bantuan pemerintah daerah kepada Desa/Kelurahan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka penghargaan kepada desa/kelurahan atas capaian pembayaran PBB Tahun 2014.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Bantuan keuangan diberikan sebagai penghargaan kepada Desa/Kelurahan dalam memotivasi warga untuk membayar PBB.
| ||
|
(2)
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan guna menunjang kegiatan motivasi penarikan PBB di lingkungan Desa/Kelurahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN Bagian Kesatu Sumber Bantuan Keuangan Pasal 3 | |||
|
Pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DASAR DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN Bagian Kesatu Dasar Pemberian Bantuan Keuangan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dasar pemberian bantuan keuangan adalah besaran ketetapan pajak masing-masing desa/kelurahan dan capaian pembayaran PBB.
| ||
|
(2)
|
Besaran ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur menjadi 6 (enam) kategori, yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Kategori I untuk besaran ketetapan pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
| |
|
|
b.
|
Kategori II untuk besaran ketetapan pajak Rp50.000.001,00 (lima puluh juta satu rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
| |
|
|
c.
|
Kategori III untuk besaran ketetapan pajak di atas Rp100.000.001,00 (seratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
| |
|
|
d.
|
Kategori IV untuk besaran ketetapan pajak di atas Rp150.000.001,00 (seratus lima puluh juta satu rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
| |
|
|
e.
|
Kategori V untuk besaran ketetapan pajak di atas Rp200.000.001,00 (dua ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
| |
|
|
f.
|
Kategori VI untuk besaran ketetapan pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Besaran Bantuan Keuangan Pasal 5 | |||
|
Besaran bantuan keuangan ditetapkan dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa/Lurah mengajukan permohonan pencairan dana, diketahui Camat, kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan Daerah dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bukti pelunasan/pembayaran dari Bank Jatim; dan
| |
|
|
b.
|
Kuitansi penerimaan bermeterai yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan.
| |
|
(2)
|
Dinas Pendapatan Daerah merekapitulasi dan memverifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengajukannya kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan dana setelah mendapat persetujuan Bupati dan selanjutnya dibayarkan melalui transfer Bank Jatim Cabang Magetan atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Daerah.
| ||
|
(4)
|
Penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada Desa/Kelurahan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Pengelolaan Anggaran Kelurahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap Desa/Kelurahan penerima bantuan keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan bantuan keuangan dan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
| ||
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 23 September 2014 BUPATI MAGETAN, dto. SUMANTRI Diundangkan di Magetan pada tanggal 23 September 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN dto. MEI SUGIARTINI BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2014 NOMOR 43 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.