Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 37 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 37 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan terjadi bencana kebakaran yang berlokasi di Pasar Sayur I yang mengakibatkan bedak/kios di Blok I terbakar, maka perlu segera dilakukan upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memulihkan sarana prasarana yang terkena dampak bencana dimaksud;
b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta sebagai pelaksanaan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1893);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 5), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 6);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 44);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
36.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
37.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
38.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
39.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 350;
40.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
41.
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 35);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 35), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
 
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp145.800.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.386.927.181.371,00
 
 
c.
Lain-lain pendapatan yang sah
Rp257.261.151.162,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.789.988.332.533,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.012.818.122.363,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp33.455.505.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.961.620.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp244.771.163.195,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp301.455.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp34.146.370.700,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp290.319.349.091,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp322.276.778.788,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.943.050.364.137,40
 
 
Defisit
 
Rp(153.062.031.604,40)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp174.562.031.604,40
 
 
b.
Pengeluaran
Rp21.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp153.062.031.604,40
 
Sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp145.800.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.386.927.181.371,00
 
 
c.
Lain-lain pendapatan yang sah
Rp257.261.151.162,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.789.988.332.533,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.012.818.122.363,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp33.455.505.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.961.620.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp244.771.163.195,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp301.455.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp34.146.370.700,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp290.319.349.091,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp322.276.778.788,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.943.050.364.137,40
 
 
Defisit
 
Rp(153.062.031.604,40)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp174.562.031.604,40
 
 
b.
Pengeluaran
Rp21.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp153.062.031.604,40
 
Sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan
 
Rp0,00
1.
Pendapatan
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp145.800.000.000,00
 
 
b.
Dana Perimbangan
Rp1.386.927.181.371,00
 
 
c.
Lain-lain pendapatan yang sah
Rp257.261.151.162,00
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.789.988.332.533,00
2.
Belanja
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp1.012.818.122.363,00
 
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp0,00
 
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp-
 
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp33.455.505.000,00
 
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp4.961.620.000,00
 
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp-
 
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp244.771.163.195,00
 
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga
Rp301.455.000,00
 
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp34.146.370.700,00
 
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp290.319.349.091,40
 
 
 
3)
Belanja Modal
Rp322.276.778.788,00
 
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.943.050.364.137,40
 
 
Defisit
 
Rp(153.062.031.604,40)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp174.562.031.604,40
 
 
b.
Pengeluaran
Rp21.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp153.062.031.604,40
 
Sisa Lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan
 
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 
2.
Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung (kode rekening 5.1.)
 
 
1.
Belanja Tidak Terduga (kode rekening 5.1.8.), Belanja Tidak Terduga (kode rekening 5.1.8.01.) terdapat pengurangan pada Belanja Tidak Terduga (kode rekening 5.1.8.01.01.) sebesar Rp2.356.100.000,00 sehingga secara keseluruhan Belanja Tak Terduga menjadi sebesar Rp301.455.000,00
 
b.
Belanja Langsung (kode rekening 5.2.)
 
 
1.
Belanja Modal (kode rekening 5.2.3.)
 
 
 
1.1.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja (Kode rekening 5.2.3.49.)
 
 
 
 
1.1.1.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (Kode rekening 5.2.3.49.12.) terdapat penambahan sebesar Rp2.356.100.000,00 dari semula sebesar Rp6.486.870.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp8.842.970.000,00.
 
 
 
 
 
 
 
3.
Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya
 
 
1.
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri (kode rekening 2.06.1.03.01.18.)
 
 
 
1.1.
Kegiatan Rehabilitasi Pasar (kode rekening 2.06.1.03.01.18.16.)
 
 
 
 
1.1.1.
Belanja Modal (kode rekening 2.06.1.03.01.18.16.5.2.3.) Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja (kode rekening 2.06.1.03.01.18.16.5.2.3.49.) Belanja Modal Gedung dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (kode rekening 2.06.1.03.01.18.16. 5.2.3.49.12.) ada penambahan sebesar Rp2.356.100.000,00.
 
b.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
 
 
1.
Belanja (Kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.)
 
 
 
1.1.
Belanja Tidak Langsung (Kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.)
 
 
 
 
1.1.1.
Belanja Tidak Terduga (Kode rekening 1.20.1.20.05. 00.00.5.1.8) Belanja Tidak Terduga (Kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.8.01.) Belanja Tidak Terduga (Kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.5.1.8.01.01.) terdapat pengurangan sebesar Rp2.356.100.000,00.
 
 
 
 
 
 
 
4.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
5.
Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 18 Agustus 2016
BUPATI MAGETAN,
ttd.
SUMANTRI
 
Diundangkan di Magetan
pada tanggal 18 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN,
ttd.
SUTIKNO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2016 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.