Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 17 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa peran aktif Pemerintah Desa diperlukan dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||||
|
b.
|
bahwa guna mengoptimalkan peran aktif Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan dan Realisasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2016;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
| |||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 7);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati 12 Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA ATAS PELUNASAN DAN REALISASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||||
|
2.
|
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Atas Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah bantuan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka penghargaan kepada Pemerintah Desa atas pelunasan pembayaran PBB P-2 Tahun 2015.
| |||||
|
3.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan.
| |||||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Magetan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Bantuan keuangan diberikan sebagai penghargaan kepada Pemerintah Desa dalam memotivasi masyarakat untuk membayar PBB P-2.
| |||||
|
(2)
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan guna menunjang kegiatan memotivasi masyarakat di Desa dalam membayar PBB P-2.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER BANTUAN KEUANGAN Pasal 3 | ||||||
|
Pemberian Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DASAR PEMBERIAN DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Dasar pemberian Bantuan Keuangan adalah jangka waktu pelunasan pembayaran PBB-P2 Tahun 2016 dan kategori ketetapan pajak.
| |||||
|
(2)
|
Jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:
| |||||
|
|
a.
|
lunas sampai dengan bulan September 2016; dan
| ||||
|
|
b.
|
lunas bulan Oktober sampai dengan tanggal 15 Desember 2016;
| ||||
|
|
c.
|
berdasarkan realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 15 Desember 2016;
| ||||
|
(3)
|
Kategori ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
Kategori I untuk besaran ketetapan pajak sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
| ||||
|
|
b.
|
Kategori II untuk besaran ketetapan pajak diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
| ||||
|
|
c.
|
Kategori III untuk besaran ketetapan pajak diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan
| ||||
|
|
d.
|
Kategori IV untuk besaran ketetapan pajak diatas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Besaran bantuan keuangan berupa prosentase tertentu berdasarkan Kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikalikan besaran ketetapan pajak.
| |||||
|
(2)
|
Rincian Besaran Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN Pasal 6 | ||||||
|
(1)
|
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan dana, diketahui Camat, kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan Daerah dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
| |||||
|
|
a.
|
surat keterangan atas pelunasan/pembayaran PBB P2 dari Dinas Pendapatan Daerah; dan
| ||||
|
|
b.
|
kwitansi penerimaan bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
| ||||
|
(2)
|
Dinas Pendapatan Daerah merekapitulasi dan memverifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengajukannya kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah.
| |||||
|
(3)
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mencairkan dana setelah mendapat persetujuan Bupati dan selanjutnya dibayarkan melalui transfer Bank Jatim Cabang Magetan atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 7 | ||||||
|
(1)
|
Bantuan Keuangan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pendapatan yang berasal dari kelompok transfer.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal Bantuan Keuangan diterima setelah ditetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicatat dalam Buku Kas Umum dan selanjutnya disesuaikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||||
|
(3)
|
Dalam hal Bantuan Keuangan diterima setelah ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan dicatat dalam Buku Kas Umum dan selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||
|
Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan Bantuan Keuangan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan di Desa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 31 Maret 2016 BUPATI MAGETAN, ttd. SUMANTRI Diundangkan di Magetan pada tanggal 31 Maret 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN ttd. SUTIKNO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2016 NOMOR 17 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.