Peraturan Bupati Kabupaten Magetan Nomor: 15 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya retribusi penjualan produksi Usaha Daerah telah diatur dalam Lampiran VI peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
b.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap besarnya tarif retribusi produksi Usaha Daerah dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta dengan semakin berkembangnya jenis usaha pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Usaha Pertanian pada Dinas Pertanian, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah besaran tarif retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah khususnya produksi usaha daerah berupa benih tanaman yang meliputi perubahan kelas benih dan harga;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (3) peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi penjualan produksi Usaha Daerah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 6).
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Ketentuan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) khususnya tarif untuk benih tanaman diubah, sehingga struktur dan besaran tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 5 Maret 2015 BUPATI MAGETAN, ttd. SUMANTRI Diundangkan di Magetan pada tanggal 5 Maret 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN ttd. MEI SUGIARTINI BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2015 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.