Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 8 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah serta transparansi perpajakan perlu menerapkan Sistem Informasi Pajak Online berupa Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) untuk melakukan pelaporan omzet wajib pajak dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak untuk merekam transaksi usaha Wajib Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 13);
7.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Seri A Nomor 44);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.
Bupati adalah Bupati Magelang.
3.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok fungsi di bidang perpajakan daerah.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
8.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
10.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat e-SPTPD adalah fasilitas yang disediakan oleh Badan kepada Wajib Pajak sebagai surat elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
14.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki Wajib Pajak.
15.
Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi Badan secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
 
 
 
 
 
BAB II
SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
Sistem Informasi Pajak Daerah terdiri dari:
 
a.
Aplikasi e-SPTPD; dan
 
b.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha.
(2)
Aplikasi e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyampaian laporan omzet wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Mineral Bukan Logam.
(3)
Laporan omzet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Daerah.
(4)
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk merekam transaksi usaha wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Aplikasi e-SPTPD
 

Pasal 3

(1)
Wajib Pajak menyampaikan laporan omzet melalui Aplikasi e-SPTPD sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
(2)
Untuk mengakses Aplikasi e-SPTPD, setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak diberikan Username dan Password oleh BPPKAD.
(3)
Penyampaian laporan omzet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Apabila batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari kerja berikutnya.
(5)
Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan omzet melalui Aplikasi e-SPTPD mendapatkan nomor bayar yang digunakan untuk pembayaran Pajak Daerah pada Bank yang ditunjuk.
(6)
Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya nomor bayar.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal e-SPTPD tidak dapat digunakan, Wajib pajak dapat menyampaikan laporan omzet dengan cara mengisi formulir SPTPD secara manual.
(2)
Tata cara pengisian formulir SPTPD secara manual dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 5

(1)
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak terdiri dari:
 
a.
sistem perekam data transaksi usaha; dan
 
b.
sistem pelaporan online.
(2)
Sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem yang dipasang pada sistem transaksi usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput data transaksi usaha dan terhubung dengan sistem pelaporan online yang dipasang di BPPKAD.
(3)
Sistem pelaporan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aplikasi yang diinstal di server BPPKAD untuk menampilkan hasil rekaman data transaksi usaha wajib pajak.
(4)
Kepala BPPKAD berwenang menghubungkan sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada sistem transaksi usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak.
(5)
Sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh BPPKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi:
 
a.
Pajak Hotel Meliputi:
 
 
1.
Kamar dan ruang pertemuan/Banquet;
 
 
2.
Jasa pencucian (Laundry);
 
 
3.
Telepon, Faximile, Internet;
 
 
4.
Business Centre;
 
 
5.
Service charge;
 
 
6.
Transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan hotel dengan pihak lain;
 
 
7.
Fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel; dan
 
 
8.
Persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola hotel.
 
b.
Pajak Restoran meliputi:
 
 
1.
Penjualan makanan dan/atau minuman;
 
 
2.
Service charge;
 
 
3.
Pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge); dan
 
 
4.
Jasa boga/catering.
 
c.
Pajak Hiburan meliputi:
 
 
1.
Room charge;
 
 
2.
Harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/coin/minimum charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya;
 
 
3.
Membership/kartu anggota dan sejenisnya; dan
 
 
4.
Service charge.
 
d.
Pajak Parkir meliputi:
 
 
1.
Tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
 
 
2.
Karcis berlangganan (member); dan
 
 
3.
Persewaan pengelolaan tempat parkir.
 
e.
Data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(2)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya digunakan untuk keperluan BPPKAD dalam hal perpajakan Daerah.
(4)
Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang.
(5)
Perubahan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas persetujuan BPPKAD.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 7

(1)
Sebelum dilakukan pemasangan Sistem Perekam Data Transaksi Usaha, BPPKAD melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem transaksi usaha milik Wajib Pajak.
(2)
BPPKAD dapat menyediakan perangkat dan sistem transaksi usaha bagi wajib Pajak yang belum memiliki perangkat.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem transaksi usaha secara terpusat, penerapan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dilakukan pada perangkat dan sistem transaksi usaha yang ada di tempat/outlet di daerah.
(4)
Dalam hal perangkat dan sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak tidak dapat dihubungkan dengan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak yang dimiliki BPPKAD, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, BPPKAD dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat diterapkannya Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penambahan/Pengurangan, Penghentian dan Pencabutan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak yang telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BPPKAD untuk menambah atau mengurangi Sistem Perekam Data Transaksi Usaha.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan sistem perekam data transaksi usaha yang dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BPPKAD dapat:
 
a.
memberikan persetujuan dalam hal tersedia sistem perekam data transaksi usaha dalam tahun berkenaan;
 
b.
menunda penambahan sistem perekam data transaksi usaha dan mengusulkan pengadaan sistem perekam data transaksi usaha dalam hal tidak tersedia sistem perekam;
 
c.
memberikan persetujuan pengurangan sistem perekaman data transaksi usaha dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pengawasan informasi data transaksi usaha sudah sesuai dengan omzet sesungguhnya; dan
 
d.
menolak pengurangan sistem perekaman data transaksi usaha dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pengawasan informasi data transaksi usaha belum sesuai dengan omzet sesungguhnya.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha kepada BPPKAD, apabila:
 
a.
berhenti/dihentikan usahanya; atau
 
b.
pengalihan pengelolaan usaha.
(2)
Permohonan penghentian penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penghentian usaha Wajib Pajak disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure).
(4)
Perangkat dan sistem yang dihentikan dapat dialihkan oleh BPPKAD kepada wajib pajak lain.
(5)
Dalam hal terjadi pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak mengubah atau mengganti sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak, sistem perekam data transaksi usaha tetap terpasang.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengecualian Pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 10

(1)
Kewajiban pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha dikecualikan untuk:
 
a.
Wajib Pajak yang omzet penjualannya kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun;
 
b.
Wajib Pajak yang menjalankan usahanya kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau; dan/atau
 
c.
Wajib Pajak yang mengalami kondisi keadaan memaksa (force majeure).
(2)
Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia yang menyebabkan tidak dapat diterapkannya Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak berhak:
 
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah;
 
b.
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melegalisasi bon penjualan (bill), tiket/tanda masuk/karcis dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
 
c.
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada wajib pajak; dan
 
d.
mendapatkan perbaikan perangkat yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan wajib pajak.
(2)
Wajib Pajak berkewajiban:
 
a.
memberikan informasi mengenai merk/type sistem transaksi usaha, jumlah perangkat, serta informasi lain yang terkait dengan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak;
 
b.
memberikan kemudahan kepada BPPKAD dalam melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat atau sistem dengan sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
c.
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran;
 
d.
menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
 
e.
menjaga dan memelihara dengan baik sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak yang ditempatkan/dihubungkan oleh BPPKAD; dan
 
f.
melaporkan dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada BPPKAD apabila sistem perekam data transaksi usaha wajib pajak mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/beroperasi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban BPPKAD
 

Pasal 12

(1)
BPPKAD berhak:
 
a.
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan pemasangan sistem perekam data transaksi usaha dengan sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
b.
memperoleh informasi mengenai merk/type, sistem transaksi usaha, jumlah perangkat, serta informasi lain yang terkait dengan sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
c.
mendapatkan rekapitulasi data dari sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
d.
memonitoring data dari sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
e.
mengakses sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak;
 
f.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha berbeda dengan laporan e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak;
 
g.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan wajib pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya sistem perekam data transaksi usaha.
(2)
BPPKAD berkewajiban:
 
a.
menjaga kerahasiaan setiap data dari sistem transaksi usaha dari wajib pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
c.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat dan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
d.
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat sistem transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak karena pemasangan pelaksanaan sistem perekam data transaksi usaha;
 
e.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah, apabila terjadi kerusakan pada sistem perekam data transaksi usaha; dan
 
f.
menyimpan data dari sistem transaksi usaha wajib pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGAWASAN
 

Pasal 13

BPPKAD melakukan pengawasan atas penggunaan Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB V
LARANGAN
 

Pasal 14

Wajib Pajak dilarang:
a.
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang;
b.
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Kepala BPPKAD;
c.
mengubah data, perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Kepala BPPKAD; dan/atau
d.
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin Kepala BPPKAD.
 
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan omzet melalui Aplikasi e- SPTPD dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu teguran masing-masing selama 7 (tujuh) hari.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPPKAD atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat ketetapan atas besaran pajak secara jabatan.
(3)
Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran atau kurang bayar Pajak Daerah sesuai waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
 
a.
pemeriksaan secara lengkap untuk masa pajak maksimal 5 (lima) tahun sebelumnya; dan
 
b.
pemutakhiran data/checker selama 1 (satu) bulan penuh.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 16

(1)
Dalam masa transisi, Subjek Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan omzet melalui Aplikasi e-SPTPD maupun dengan cara mengisi formulir SPTPD secara manual.
(2)
Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 18 Januari 2018
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN
 
Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 18 Januari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
EKO TRIYONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.