Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 45 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 45 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 9);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 3);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 4);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Magelang.
4.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
6.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah pada SKPD.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Retribusi terdiri atas:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
d.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
e.
Retribusi Pelayanan Pasar; dan
 
f.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(3)
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
Retribusi Terminal;
 
c.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
d.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
e.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/villa;
 
f.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
 
g.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(4)
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
b.
Retribusi Izin Gangguan; dan
 
c.
Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 3

(1)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh SKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
(2)
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan sebagai berikut:
 
a.
menerbitkan ketetapan retribusi dan dokumen retribusi;
 
b.
memungut, menagih dan menerima pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
menerima atau menolak permohonan pengurangan, dan keringanan retribusi;
 
d.
memberikan keputusan terhadap keberatan retribusi atas permohonan wajib retribusi;
 
e.
memberikan keputusan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
 
f.
melaksanakan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi retribusi;
 
g.
menyetorkan penerimaan retribusi ke kas umum daerah; dan
 
h.
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan g setiap bulan kepada Bupati.
(3)
Bentuk dokumen retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 4

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis dan kartu bulanan.
(3)
Bentuk karcis dan kartu bulanan dari masing-masing jenis retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati ini.
(4)
Klasifikasi kelas pasar Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kepala SKPD menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD untuk retribusi yang tidak dipungut menggunakan karcis dan kartu bulanan.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak atau kurang dibayar, setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
(3)
Jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi terutang maka diterbitkan SKRD baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 6

(1)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tanggal jatuh tempo pembayaran SKRD, STRD dan Surat Keputusan Pembetulan ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya retribusi.
(2)
Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, pembayaran retribusi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pembayaran retribusi dilakukan melalui kas umum daerah atau Bendahara Penerimaan SKPD, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam SKRD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
(4)
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan melalui Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Penerimaan SKPD harus menyetorkan penerimaan pembayaran retribusi ke kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tata cara pembayaran angsuran dan/atau penundaan pembayaran atas SKRD, STRD adalah sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi mengajukan surat permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran secara tertulis kepada Kepala SKPD;
 
b.
apabila Kepala SKPD menolak permohonan wajib retribusi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan;
 
c.
apabila Kepala SKPD menyetujui maka wajib retribusi mengisi dan menandatangani surat perjanjian angsuran dan/atau penundaan pembayaran yang telah disediakan oleh SKPD; dan
 
d.
Kepala SKPD mengesahkan surat perjanjian angsuran dan/atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2)
Permohonan pembayaran angsuran dan/atau penundaan pembayaran diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran retribusi terutang, kecuali dalam keadaan memaksa dapat diajukan setelah jatuh tempo;
 
b.
menyatakan alasan-alasan pembayaran angsuran dan/atau penundaan; dan
 
c.
menyatakan besarnya jumlah retribusi yang dimohonkan untuk diangsur dan/atau ditunda pembayarannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 8

(1)
Wajib retribusi yang membayar retribusi melebihi dari jumlah yang ditetapkan, dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala SKPD.
(2)
Permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
ditandatangani oleh wajib retribusi;
 
b.
dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib retribusi harus dilampiri dengan Surat Kuasa bermeterai cukup;
 
c.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas; dan
 
d.
dilampiri fotokopi ketetapan retribusi dan SSRD atau bukti pembayaran yang dimohonkan kelebihan pembayaran.
(3)
Kepala SKPD melakukan penelitian atau penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran retribusi daerah yang diajukan oleh wajib retribusi.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala SKPD menerbitkan SKRDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan Kepala SKPD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(6)
Jika wajib retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) langsung diperhitungkan untuk melunasi utang retribusi tersebut.
(7)
Jika wajib retribusi untuk periode atau masa retribusi berikutnya masih ada kewajiban yang belum terpenuhi/dibayar kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diperhitungkan untuk membayar kewajiban retribusi dari wajib retribusi yang bersangkutan.
(8)
Jika wajib retribusi tidak mempunyai utang atau kewajiban Retribusi periode berikutnya, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(9)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala SKPD memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan pengurangan dan keringanan retribusi kepada Kepala SKPD dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
permohonan untuk 1 (satu) kegiatan/even;
 
b.
ditandatangani oleh wajib retribusi;
 
c.
dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib retribusi dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai cukup;
 
d.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas;
 
e.
diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan/even;
 
f.
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e pengajuan permohonan pengurangan dan keringanan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala SKPD memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dan keringanan Retribusi paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan/even.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan, atau menolak permohonan wajib retribusi.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah terlampaui sampai pelaksanaan kegiatan/even dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dan keringanan retribusi dianggap dikabulkan.
(5)
Dalam hal Kepala SKPD mengabulkan sebagian atau menolak permohonan, wajib retribusi tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan dan keringanan retribusi untuk kegiatan/even dengan waktu dan tanggal yang sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Permohonan pengurangan dan keringanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pengurangan dan keringanan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib retribusi disertai alasan yang mendasari paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan pengurangan dan keringanan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib retribusi masih dapat mengajukan permohonan pengurangan dan keringanan retribusi kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 11

(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas ketetapan retribusi kepada Kepala SKPD dengan ketentuan:
 
a.
permohonan untuk 1 (satu) ketetapan retribusi;
 
b.
permohonan ditandatangani oleh wajib retribusi;
 
c.
dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib retribusi dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai cukup;
 
d.
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan yang jelas;
 
e.
dilampiri fotokopi ketetapan retribusi yang dimohonkan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
 
f.
diajukan dalam jangka waktu paling lama:
 
 
1.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya ketetapan retribusi ;
 
 
2.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
 
 
3.
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa.
 
g.
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f apabila wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(2)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas kelengkapan dan bila perlu dilakukan pemeriksaan.
(3)
Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(4)
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala SKPD memberikan keputusan atas permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Retribusi, paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi retribusi.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi retribusi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala SKPD dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib retribusi disertai alasan yang mendasari.
(3)
Dalam hal permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib retribusi masih dapat mengajukan permohonan pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam:
 
a.
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD); dan
 
b.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah(SKPD).
(2)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Retribusi orang pribadi adalah piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Retribusi meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan;
 
b.
Wajib Retribusi tidak dapat ditemukan;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan retribusi sudah daluwarsa;
 
d.
dokumen sebagai dasar penagihan retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang retribusi; atau
 
e.
hak daerah untuk melakukan penagihan retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Bupati.
(3)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Retribusi badan adalah piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena:
 
a.
Wajib Retribusi bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Retribusi tidak dapat ditemukan;
 
b.
hak untuk melakukan penagihan retribusi sudah daluwarsa;
 
c.
dokumen sebagai dasar penagihan retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang retribusi; atau
 
d.
hak daerah untuk melakukan penagihan retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi atau piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat/petugas SKPD dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguraikan keadaan Wajib Retribusi dan piutang retribusi yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang retribusi yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala SKPD menyusun daftar usulan penghapusan piutang retribusi.
(2)
Berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD mengusulkan penghapusan piutang retribusi kepada Bupati.
(3)
Dalam hal Bupati menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi untuk jumlah piutang retribusi sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sedangkan untuk jumlah Iebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan persetujuan DPRD.
(4)
Berdasarkan usulan penghapusan retribusi sebagaimana ayat (2) Bupati menerbitkan Keputusan penghapusan piutang retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Berdasarkan Keputusan Bupati mengenai penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala SKPD melakukan:
a.
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang retribusi; dan
b.
hapus tagih dan hapus buku atas piutang retribusi tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 28 Desember 2012
BUPATI MAGELANG,
ttd.
SINGGIH SANYOTO

Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
UTOYO

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2012 SERI A NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.