Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 34 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DI KABUPATEN MAGELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga di Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang, penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DI KABUPATEN MAGELANG.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada Tanggal 15 November 2016.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 1 Oktober 2016
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN
Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 1 Oktober 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
AGUNG TRIJAYA
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2016 NOMOR 34
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.