Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 26 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG KEPADA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGELANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa perlu dilakukan perubahan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
| |||
|
13.
|
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 30);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGELANG KEPADA PEMERINTAH DESA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Perencanaan kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat melalui Musyawarah Desa yang dituangkan dalam RPJM Desa dan/atau RKP Desa.
| ||
|
|
(2)
|
Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kegiatan yang dapat diselesaikan pada tahun anggaran yang berkenaan.
| ||
|
|
(3)
|
Pemerintah Desa dapat mengusulkan paling banyak 10 (sepuluh) rencana kegiatan prioritas yang menjadi kewenangannya.
| ||
|
|
(4)
|
Batasan nilai usulan kegiatan dari Pemerintah Desa setiap tahun diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
| ||
|
|
(5)
|
Alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu
Penganggaran Pasal 4A | |||
|
|
Alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dalam rancangan KUA dan PPAS paling tinggi sama dengan alokasi anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (12) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Sekretariat Bersama membantu Bupati mengadministrasikan dan meneruskan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada SKPD terkait untuk dilakukan evaluasi.
| ||
|
|
(2)
|
SKPD terkait melakukan evaluasi terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan unsur kecamatan.
| ||
|
|
(3)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
mengetahui kesesuaian antara permohonan tertulis dengan dokumen perencanaan yang ada;
| |
|
|
|
b.
|
mengetahui kesesuaian antara harga dalam permohonan tertulis dengan standar satuan harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah atau dalam hal komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga dapat menggunakan harga pasar yang berlaku saat itu;
| |
|
|
|
c.
|
mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
| |
|
|
|
d.
|
memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana Bantuan Keuangan belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa penerima bantuan; dan
| |
|
|
|
e.
|
meneliti kelengkapan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |
|
|
(4)
|
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPD terkait memberikan rekomendasi layak atau tidaknya pemberian Bantuan Keuangan.
| ||
|
|
(5)
|
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
(6)
|
SKPD terkait mengirimkan rekapitulasi Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bupati melalui TAPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
(7)
|
Sekretariat Bersama membantu TAPD melakukan rekapitulasi terhadap rekapitulasi Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| ||
|
|
(8)
|
TAPD memberikan pertimbangan sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
|
(9)
|
Sekretariat Bersama membantu TAPD melakukan rekapitulasi hasil pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Keuangan.
| ||
|
|
(10)
|
TAPD menyampaikan Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Bupati.
| ||
|
|
(11)
|
Bupati memberikan persetujuan atau penolakan atas Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berdasarkan hasil evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD.
| ||
|
|
(12)
|
Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Bantuan Keuangan dalam rancangan APBD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 5 Agustus 2017 BUPATI MAGELANG, ttd. ZAENAL ARIFIN Diundangkan di Kota Mungkid pada tanggal 5 Agustus 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG, ttd. AGUNG TRIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 26 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.