Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor: 14 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN MAGELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa besaran tarif retribusi Taman Rekreasi Kalibening sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 7);
| |
|
5.
|
Peraturan Bupati Magelang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN MAGELANG.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Magelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 31 Mei 2019
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN
Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 31 Mei 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
ADI WARYANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019 NOMOR 14
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.