Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 48 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Madiun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016;
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2016;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
| ||
|
12.
|
Peraturan Bupati Madiun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 20 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah dan angka 5 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Bupati dan Wakil Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Madiun.
| |
|
|
2.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun.
| |
|
|
3.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah Penghasil adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
| |
|
|
5.
|
dihapus.
| |
|
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| |
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
9.
|
Insentif Pemungutan adalah Insentif yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut Pajak Daerah atau Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak dan Retribusi.
| |
|
|
10.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
11.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
| |
|
|
12.
|
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 huruf c diubah sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
Penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati selaku Penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai pada Perangkat Daerah Penghasil atau Unit Pelaksana Pemungutan sesuai dengan tanggung jawabnya;
| |
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;
| |
|
|
e.
|
Pihak-pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| |
|
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan kedalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja Insentif Pemungutan Pajak atau Retribusi serta rincian Obyek Belanja Pajak dan Belanja Retribusi.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 16 Juli 2018
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM
Diundangkan di Madiun
pada tanggal 16 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MADIUN
ttd.
Ir. TONTRO PAHLAWANTO
Pembina Utama Madya
NIP. 19651110 199208 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 48
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.