Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 33 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 33 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa:
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, DAN PENGELOLAAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Madiun.
4.
Bupati adalah Bupati Madiun.
5.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Madiun.
6.
Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.
Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
11.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
12.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
13.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.
Pagu definitif adalah alokasi anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan bupati dan /atau keputusan bupati.
16.
Realisasi penerimaan Pajak Daerah adalah penerimaan pajak yang telah diakui sebagai pendapatan dalam satu tahun anggaran.
17.
Realisasi penerimaan Retribusi Daerah adalah penerimaan retribusi yang telah diakui sebagai pendapatan dalam satu tahun anggaran.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
20.
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
21.
Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui rekening kas desa.
22.
Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas desa.
23.
Pendapatan desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
24.
Belanja Desa adalah kewajiban pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
25.
Pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud adalah pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat secara structural.
26.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
27.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
 
 
 
 
 
BAB II
DASAR PENGALOKASIAN

 

Pasal 2

(1)
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai perencanaan, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun berjalan.
(2)
Perencanaan pengalokasian bagian dari Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perhitungan realisasi 2 (dua) tahun sebelumnya (n-2).
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih atau kurang atas realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 31 Desember tahun berjalan, maka diperhitungkan pada tahun berikutnya.
(4)
Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(5)
Pengalokasian lebih atau kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(6)
Pengalokasian Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi dari desa masing-masing.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN

 

Pasal 5

(1)
Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan.
(2)
Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk fasilitasi pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
(3)
Penggunaan Dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah desa dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENYALURAN

 

Pasal 6

(1)
Penyaluran dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan apabila Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah ditetapkan dan diundangkan.
(2)
Dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa.
(3)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penyaluran dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan melalui transfer kepada Bank yang ditunjuk dalam 2 (dua) tahap yang terpisah yaitu:
 
a.
Tahap I, Penyaluran Bagian Hasil dari Pajak Daerah pada bulan Oktober sebesar 100% (Seratus Perseratus) yang telah ditetapkan; dan
 
b.
Tahap II, Penyaluran Bagian Hasil dari Retribusi Daerah pada bulan November sebesar 100% (Seratus Perseratus) yang telah ditetapkan.
(2)
Dalam hal terdapat kekeliruan penghitungan lebih/kurang salur dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyaluran dapat dilakukan lebih dari tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 8

Penyaluran dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dilaksanakan setelah penetapan Pagu Definitif dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersamaan dengan penyaluran lebih/kurang salur pada masing-masing Desa setiap tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran dana bagian hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah dari RKUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Kepala Desa bertanggungjawab secara penuh atas kebenaran permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Camat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan bekas permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan Camat memberikan rekomendasi untuk permohonan penyaluran kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk di periksa kelengkapannya, dan selanjutnya diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
(5)
Pengajuan Penyaluran Bagian Hasil dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan:
 
a.
Pakta Integritas yang ditanda tangani oleh Kepala Desa masing-masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermeterai;
 
b.
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban oleh Kepala Desa masing-masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermeterai;
 
c.
Surat Pernyataan kepala Desa yang menyatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai 100% masing-masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermeterai;
 
d.
Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Bendahara Desa rangkap 3 (tiga);
 
e.
Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa rangkap 3 (tiga);
 
f.
Fotocopy rekening kas Desa rangkap 3 (tiga);dan
 
g.
Laporan realisasi tahun sebelumnya rangkap 3 (tiga) dengan penyerapan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus).
(6)
Jika usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalami keterlambatan, penyaluran dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
(7)
Bagi Desa yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka desa yang bersangkutan tidak dapat memproses penyaluran dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan pengecekan berkas kelengkapan pengajuan usulan sesuai dengan peraturan perundangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Penyaluran dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui transfer Bank yang ditunjuk dari RKUD ke Rekening Kas Desa, sesuai dengan bulan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB V
PENCAIRAN

 

Pasal 12

(1)
Bagi Desa yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban (SPJ) pencairan dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun sebelumnya, maka desa yang bersangkutan tidak dapat memproses pencairan Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tahun berjalan.
(2)
Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Camat untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan APBDes sebagai dasar rekomendasi pencairan dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari rekening kas Desa.
(3)
Camat berwenang untuk memberikan rekomendasi pencairan dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) setelah Desa memenuhi mekanisme dan persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5).
(4)
Bagi desa yang sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran yang ditetapkan maka alokasi dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berada di Rekening Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pencairan dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Rekening Kas Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang dan Bendahara Desa dengan membawa surat rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2)
Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh staf urusan keuangan atau Perangkat Desa yang diangkat dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)
Bendahara Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuka rekening atas nama Kas Desa pada Bank yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGELOLAAN

 

Pasal 14

(1)
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap penerimaan dan pengeluaran dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(2)
Bendahara Desa menyusun laporan pertanggung-jawaban keuangan dari Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
LAPORAN

 

Pasal 16

(1)
Kepala Desa wajib membuat laporan pengelolaan dan penggunaan dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
a.
dana yang diterima dan penggunaannya;
 
b.
perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana;
 
c.
masalah yang dihadapi; dan
 
d.
hasil akhir penggunaan dana dari Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat pada setiap tahap penyaluran.
(4)
Camat menghimpun laporan realisasi pelaksanaan Bagian hasil dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing desa dan menyampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Bupati dapat menunda penyaluran dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 18

(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi daerah dilaksanakan oleh:
 
a.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
 
b.
Badan Pendapatan Daerah;
 
c.
Inspektorat;
 
d.
Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
 
e.
Camat.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, bimbingan, dan konsultasi.
 
 
 
 
 
BAB IX
LAIN-LAIN

 

Pasal 19

(1)
Dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ditransfer ke rekening kas desa namun dalam pelaksanaannya terdapat sisa atau belum dilaksanakan atau belum dapat diselesaikan, menjadi SILPA APBDesa yang bersangkutan.
(2)
Dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang belum selesai atau belum dapat dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya dan menunjang kegiatan lainnya.
(3)
Dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum tersalurkan dikarenakan belum adanya usulan dari Pemerintah Desa menjadi SILPA Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Bagi Desa yang sampai habis tahun anggaran yang direncanakan belum bisa menyusun APB Desa dan belum melakukan proses salur, maka alokasi dana Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berada di Kas Daerah dan menjadi SILPA Daerah.
 
 
 
 
 
BAB X
PENUTUP

 

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Ketentuan mengenai format atau bentuk:
a.
surat rekomendasi Camat;
b.
surat permohonan penyaluran;
c.
pakta integritas Kepala Desa;
d.
surat pertanggungjawaban Kepala Desa;
e.
surat pernyataan SPJ 100%; dan
f.
laporan realisasi penggunaan dana bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Madiun
Pada tanggal 10 Agustus 2020
BUPATI MADIUN,
ttd.
AHMAD DAWAMI RAGIL SAPUTRO

Diundangkan di Madiun
pada tanggal 10 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MADIUN,
ttd.
TONTRO PAHLAWANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2020 NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.