Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor: 23 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MADIUN
NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBEBASAN DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penagihan piutang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2017 dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Madiun yang ke 449, sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu memberikan pembebasan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2017;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
| |
|
11.
|
Peraturan Bupati Madiun Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI MADIUN TENTANG PEMBEBASAN DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2017.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Madiun.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Madiun.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Madiun.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
| |
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
| |
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Pembebasan denda adalah Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang.
| |
|
8.
|
Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu.
| |
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
| |
|
11.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
12.
|
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |
|
13.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||
|
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pembebasan Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, 2015 dan 2016.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pembebasan Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, 2015 dan 2016 atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014, 2015 dan 2016.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2017.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Madiun
pada tanggal 3 Juli 2017
BUPATI MADIUN,
ttd.
MUHTAROM
Diundangkan di Madiun
pada tanggal 3 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
Ir. TONTRO PAHLAWANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2017 NOMOR 23
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.