Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 69 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah, dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129);
| |||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
| |||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480);
| |||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 55); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2);
| |||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 59);
| |||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 61) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3);
| |||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016, Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kab. Lumajang Nomor 12); sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016, Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kab. Lumajang Nomor 12);
| |||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
| |||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78);
| |||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
| |||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1).
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI LUMAJANG TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN/ ATAU RETRIBUSI DAERAH
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
| |||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang.
| |||||||||||||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah yang memungut Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan kewenangannya.
| |||||||||||||
|
5.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
| |||||||||||||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajibkepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||||||||
|
7.
|
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang perpajakan daerah, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
| |||||||||||||
|
8.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||||||||||
|
9.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pada Wajib Pajak.
| |||||||||||||
|
10.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang kurang bayar.
| |||||||||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||
|
12.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat S PTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||
|
14.
|
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||
|
15.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||||||||||||
|
16.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||
|
17.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
| |||||||||||||
|
18.
|
Kadaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, atau adanya pengakuan piutang dari Wajib Pajak.
| |||||||||||||
|
19.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang hak penagihannya sudah kedaluarsa dan/atau sudah tidak dapat ditagih lagi.
| |||||||||||||
|
20.
|
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah Daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluarsa.
| |||||||||||||
|
21.
|
Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
| |||||||||||||
|
22.
|
Piutang Retribusi Daerah adalah Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan Retribusi yang tercantum besarannya dalam surat ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||
|
23.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||
|
24.
|
Retribusi yang terhutang adalah retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi pada suatu saat dalam masa retribusi dalam tahun retribusi atau dalam bagian tahun retribusi menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||||
|
25.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||||
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang, jumlah kredit Retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||||||||||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||
|
29.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||
|
30.
|
Kadaluwarsa Retribusi Daerah adalah masa Retribusi yang melampaui tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi Daerah, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindakan pidana dibidang Retribusi Daerah.
| |||||||||||||
|
31.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah adalah Daftar yang berisi Piutang Retribusi Daerah yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau sudah tidak bisa ditagih lagi.
| |||||||||||||
|
32.
|
Daftar cadangan penghapusan piutang retribusi daerah adalah daftar yang berisi piutang retribusi daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa.
| |||||||||||||
|
33.
|
Penghapusan piutang secara bersyarat adalah penghapusan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Daerah.
| |||||||||||||
|
34.
|
Penghapusan piutang secara mutlak adalah penghapusan piutang daerah dengan menghapuskan hak tagih Daerah.
| |||||||||||||
|
35.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||||||||||||
|
Maksud dan tujuan penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah adalah:
| ||||||||||||||
|
a.
|
memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
b.
|
memberikan keadilan bagi wajib pajak dan/atau retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak dan/atau retribusi daerah;
| |||||||||||||
|
c.
|
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penghapusan
Pasal 3 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Ruang lingkup penghapusan piutang Pajak adalah semua jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok Pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam SKPD, SKPDKBT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan Peninjauan kembali.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Ruang lingkup penghapusan piutang Retribusi adalah semua jenis Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok Retribusi, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam SKRD, SKRDKB, STRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa pokok Pajak dan/atau pokok Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa atau karena sebab lain.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Penghapusan Piutang
Pasal 4 | ||||||||||||||
|
Dasar penghapusan piutang diberikan kepada penanggung utang/wajib pajak dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||||||
|
a.
|
penanggung utang/wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| |||||||||||||
|
b.
|
penanggung utang/wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan dengan hasil penelitian petugas;
| |||||||||||||
|
c.
|
penanggung utang/wajib pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi hutang pajaknya;
| |||||||||||||
|
d.
|
penanggung utang/wajib pajak terkena bencana alam dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| |||||||||||||
|
e.
|
penanggung utang/wajib pajak pindah alamat/objek pajak tidak ditemukan di lapangan yang dibuktikan dengan surat kepala desa atau lurah;
| |||||||||||||
|
f.
|
satu objek pajak memiliki 2 (dua) NOP yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas dengan dilampiri SPPT PBB-P2 NOP yang ganda;
| |||||||||||||
|
g.
|
penanggung pajak/wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa dengan laporan hasil pemeriksaan petugas;
| |||||||||||||
|
h.
|
tidak ditemukan alamat pemilik karena objek pajak sudah tutup/peralihan kepemilikan usaha/alih manajemen;
| |||||||||||||
|
i.
|
objek pajak telah menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah dan laporan hasil pemeriksaan petugas;
| |||||||||||||
|
j.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa;
| |||||||||||||
|
k.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||||||||
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi yang disebabkan:
| ||||||||||||||
|
a.
|
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa;
| |||||||||||||
|
b.
|
wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| |||||||||||||
|
c.
|
wajib retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dinyatakan dalam surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
| |||||||||||||
|
d.
|
wajib retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
| |||||||||||||
|
e.
|
wajib retribusi menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya dan telah memiliki ketetapan hukum tetap dari instansi yang berwenang;
| |||||||||||||
|
f.
|
wajib retribusi terkena bencana alam yang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian nyata dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| |||||||||||||
|
g.
|
dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi tidak ditemukan dikarenakan force majeure;
| |||||||||||||
|
h.
|
hak Negara untuk melakukan penagihan Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota; dan
| |||||||||||||
|
i.
|
wajib retribusi tidak dapat diketemukan lagi karena:
| |||||||||||||
|
|
1)
|
wajib retribusi pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan
| ||||||||||||
|
|
2)
|
dalam keadaan rusak berat sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan dan digunakan lagi dan/atau Objek Retribusi hilang atau musnah.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 6 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| ||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa.
| |||||||||||||
|
(4)
|
Berita Acara Penyampaian Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penyampai, penerima dan 2 (dua) orang saksi.
| |||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||
|
(6)
|
Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan hutang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan hutang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 8 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah secara bersyarat ditetapkan oleh:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per penanggung utang; dan
| ||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per penangung utang.
| ||||||||||||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah secara mutlak ditetapkan oleh:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per penanggung utang; dan
| ||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per penanggung utang.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Daerah, kecuali mengenai piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan dengan menghapuskan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diusulkan oleh OPD Teknis kepada Bupati melalui PPKD.
| |||||||||||||
|
(3)
|
Penghapusan secara mutlak atas Piutang Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud;
| ||||||||||||
|
|
b.
|
penanggung hutang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya, yang dibuktikan dengan keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 10 | ||||||||||||||
|
Piutang pajak yang dapat diusulkan untuk dihapus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
|
a.
|
tercantum dalam SKPD, SPPT PBB-P2 atau hasil cetak data elektronik yang memuat pajak terutang untuk PBB- P2, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, surat teguran/surat peringatan dan sejenisnya, Surat Paksa, Putusan Peninjauan kembali;
| |||||||||||||
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa karena:
| |||||||||||||
|
|
1.
|
penanggung utang/wajib pajak sama sekali tidak pernah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa;
| ||||||||||||
|
|
2.
|
penanggung utang/wajib pajak telah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa akan tetapi Badan tidak menindaklanjuti setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penyampaian surat teguran dan/atau surat paksa terakhir;
| ||||||||||||
|
|
3.
|
tidak ada pengakuan utang baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak.
| ||||||||||||
|
c.
|
piutang pajak dapat dihapus dalam hal objek pajak:
| |||||||||||||
|
|
1.
|
tidak ditemukan di lapangan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan objek pajak tidak ada atau bukan merupakan objek pajak, disertai dengan laporan hasil penelitian petugas;
| ||||||||||||
|
|
2.
|
memiliki 2 (dua) NOP atau lebih (NOP ganda), dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan petugas dengan dilampiri bukti;
| ||||||||||||
|
|
3.
|
telah menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum yang dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan hasil pemeriksaan petugas;
| ||||||||||||
|
|
4.
|
tidak ditemukan di lapangan dan data kepemilikan karena:
| ||||||||||||
|
|
|
a)
|
objek pajak sudah tutup; dan/atau
| |||||||||||
|
|
|
b)
|
peralihan kepemilikan usaha/alih manajemen.
| |||||||||||
|
d.
|
piutang pajak dapat dihapus dalam hal penangung pajak/wajib pajak:
| |||||||||||||
|
|
1.
|
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Lurah dan laporan hasil penelitian petugas;
| ||||||||||||
|
|
2.
|
tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan dengan hasil penelitian petugas;
| ||||||||||||
|
|
3.
|
pindah alamat/objek pajak tidak ditemukan di lapangan yang dibuktikan dengan surat keterangan;
| ||||||||||||
|
|
4.
|
tidak ditemukan alamat pemilik karena objek pajak sudah tutup/peralihan kepemilikan usaha/alih manajeman;
| ||||||||||||
|
|
5.
|
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan surat keterangan dengan laporan hasil penelitian petugas;
| ||||||||||||
|
|
6.
|
menjalani hukuman atas tindak pidana selain pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
| ||||||||||||
|
|
7.
|
terkena bencana alam dan diperkuat dengan pernyataan dari instansi yang berwenang;
| ||||||||||||
|
|
8.
|
dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||||||||
|
Piutang retribusi dapat diusulkan untuk dihapus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
|
a.
|
piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD, SKRDKB, SKDRLB, STRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan, surat teguran/surat peringatan dan sejenisnya, surat keputusan;
| |||||||||||||
|
b.
|
hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluarsa karena:
| |||||||||||||
|
|
1.
|
penanggung utang/wajib retribusi sama sekali tidak pernah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa;
| ||||||||||||
|
|
2.
|
penanggung utang/wajib retribusi telah disampaikan surat teguran dan/atau surat paksa akan tetapi OPD tidak menindaklanjuti setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penyampaian surat teguran terakhir;
| ||||||||||||
|
|
3.
|
tidak ada pengakuan utang baik langsung maupun tidak langsung dari wajib retribusi.
| ||||||||||||
|
c.
|
dokumen sebagai dasar penagihan retribusi tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penatausahaan
Pasal 12 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Piutang Pajak dan/atau piutang retribusi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku cadangan penghapusan piutang pajak dan/atau piutang retribusi.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penghapusan
Pasal 13 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Pada setiap akhir tahun kalender, Kepala OPD menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak dan/atau piutang retribusi dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi kepada Bupati.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak dan/atau piutang retribusi dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
b.
|
alamat wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
c.
|
alamat objek pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
d.
|
nomor pokok wajib pajak daerah dan/atau nomor pokok wajib retribusi daerah;
| ||||||||||||
|
|
e.
|
jenis pajak dan/atau jenis retribusi;
| ||||||||||||
|
|
f.
|
masa pajak dan/atau masa retribusi;
| ||||||||||||
|
|
g.
|
jumlah piutang pajak dan/atau jumlah piutang retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||||||||||||
|
|
h.
|
tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
| ||||||||||||
|
|
i.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala OPD setelah menerima daftar usulan penghapusan dan daftar cadangan penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah segera melakukan evaluasi terhadap wajib pajak dan/atau wajib retribusi yang ada dalam daftar usulan penghapusan atau daftar cadangan penghapusan piutang pajak dan/atau piutang retribusi.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala OPD.
| |||||||||||||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Wajib membawa surat perintah dari Kepala OPD bersama Surat Keputusan Bupati.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Hasil evaluasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan kepada Kepala OPD dalam bentuk laporan.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
b.
|
alamat wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
c.
|
alamat objek pajak dan/atau wajib retribusi;
| ||||||||||||
|
|
d.
|
nomor pokok wajib pajak daerah dan/atau nomor pokok wajib retribusi daerah;
| ||||||||||||
|
|
e.
|
nomor dan tanggal STPD/STRD, SKPD/SKRD, SKPDKB/SKRDKB, SKPDKBT/SKRDKBT, Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga dan/atau denda;
| ||||||||||||
|
|
f.
|
jenis pajak dan/atau jenis retribusi;
| ||||||||||||
|
|
g.
|
masa pajak dan/atau masa retribusi;
| ||||||||||||
|
|
h.
|
besarnya piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||||||||||||
|
|
i.
|
tindakan penagihan yang pernah dilakukan;
| ||||||||||||
|
|
j.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
| ||||||||||||
|
|
k.
|
keterangan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
| ||||||||||||
|
|
l.
|
contoh format keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf k sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang telah dilakukan evaluasi dan diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Kepala OPD mengajukan permohonan penghapusan disertai pertimbangan kepada Bupati.
| |||||||||||||
|
(2)
|
Penghapusan piutang Pajak dan/atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||
|
(3)
|
Kepala OPD segera mengadministrasikan dan menghapuskan piutang Pajak dan/atau piutang retribusi dari daftar piutang Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PERLAKUAN AKUNTANSI
Pasal 17 | ||||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan surat usulan permohonan penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
| |||||||||||||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala OPD melakukan:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak daerah dan/atau retribusi daerah; dan
| ||||||||||||
|
|
b.
|
penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah secara bersyarat/mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| ||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditembuskan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat.
| |||||||||||||
|
(4)
|
Berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala OPD menyampaikan surat permohonan penghapusan buku atas piutang pajak daerah yang telah menjadi piutang neraca daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan tembusan:
| |||||||||||||
|
|
a.
|
Sekretaris Daerah; dan
| ||||||||||||
|
|
b.
|
Inspektorat.
| ||||||||||||
|
(5)
|
Apabila piutang yang telah dihapus bukukan dan ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya, terhadap penerimaan kembali atas piutang yang telah dihapus bukukan baik yang telah dilakukan penyisihan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, diakui sebagai pendapatan lain-lain pada OPD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | ||||||||||||||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka piutang pajak dan/atau piutang retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi dapat dihapuskan berdasarkan Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 6 November 2017 BUPATI LUMAJANG, ttd. Drs. H. AS‘ AT, M.Ag Diundangkan di Lumajang pada tanggal 6 November 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. NUR WAKIT ALI YUSRON, M.AP. BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 69 | ||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.