Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 64 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta seiring dengan visi Kabupaten Lumajang yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Sejahtera dan Bermartabat” dimana terpenuhinya hak-hak dasar terutama di bidang kesehatan, maka perlu mengatur Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Penduduk Kabupaten Lumajang Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan, dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 57, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Hasil Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Bantuan Iuran Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
| |||
|
14.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 29) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Nomor 42);
| |||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
| |||
|
18.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015;
| |||
|
19.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
| |||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
21.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standart Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
| |||
|
22.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017;
| |||
|
23.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
| |||
|
24.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
| |||
|
25.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Infeksi;
| |||
|
26.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 359/MENKES/SK/IV/2002 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
| |||
|
27.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
| |||
|
28.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
| |||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018;
| |||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| |||
|
31.
|
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
| |||
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Lumajang;
| |||
|
33.
|
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelayanan Persalinan Aman.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI PENDUDUK KABUPATEN LUMAJANG YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang.
| |||
|
4.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
| |||
|
5.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis yang menyelenggarakan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
| |||
|
6.
|
Balai Kesehatan Olah Raga dan Pusat Informasi Pencegahan Penyakit Metabolik selanjutnya disingkat BKOR-PIPPM adalah unit pelayanan kesehatan, olah raga dan pusat informasi pencegahan penyakit metabolik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
| |||
|
7.
|
Dokter adalah dokter yang bertugas pada Puskesmas di Kabupaten Lumajang.
| |||
|
8.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang beserta jaringannya yang meliputi Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa (Polindes), Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes), yang memberikan Pelayanan Kesehatan Dasar.
| |||
|
9.
|
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tim Puskesmas dengan mempergunakan mobil Puskesmas Keliling/Ambulan dengan tujuan mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
| |||
|
10.
|
Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas dan jaringannya, di Labkesda dan di BKOR-PIPPM.
| |||
|
11.
|
Badan Penjamin adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan jaminan pelayanan kesehatan bagi pesertanya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Asuransi Swasta lainnya.
| |||
|
12.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
13.
|
Pelayanan kesehatan adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, di Labkesda dan di BKOR-PIPPM.
| |||
|
14.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnostik, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, catatan medik dan/atau pelayanan lainnya.
| |||
|
15.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh puskesmas atas pemakaian sarana dan prasarana serta fasilitas puskesmas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2 | ||||
|
Pembebasan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya diberikan bagi penduduk dalam wilayah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Jenis-jenis pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya diberikan bagi penduduk dalam wilayah Kabupaten Lumajang yang dibebaskan dari pungutan retribusi meliputi antara lain:
| ||||
|
a.
|
Pelayanan Rawat Jalan terdiri dari:
| |||
|
|
1.
|
rawat jalan pemeriksaan kesehatan umum/gigi (termasuk pemberian obat) non tindakan;
| ||
|
|
2.
|
pelayanan tumpatan gigi sementara;
| ||
|
|
3.
|
pelayanan imunisasi dasar dan program;
| ||
|
|
4.
|
Pelayanan KIA (terbatas) terdiri dari:
| ||
|
|
|
a)
|
konsultasi pojok gizi;
| |
|
|
|
b)
|
pemeriksaan/kontrol ibu hamil;
| |
|
|
|
c)
|
buku KIA;
| |
|
|
|
d)
|
pemeriksaan ibu menyusui;
| |
|
|
|
e)
|
pemeriksaan ibu nifas;
| |
|
|
|
f)
|
pemeriksaan bayi;
| |
|
|
|
g)
|
pelayanan persalinan normal;
| |
|
|
|
h)
|
pelayanan pathologi pervaginam;
| |
|
|
|
i)
|
placenta manual;
| |
|
|
|
j)
|
pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal;
| |
|
|
|
k)
|
pemeriksaan ANC;
| |
|
|
|
l)
|
pemeriksaan PNC.
| |
|
|
5.
|
Pelayanan KB terdiri dari:
| ||
|
|
|
a)
|
suntik KB (alat kontrasepsi disediakan oleh Program KB), Pil, Kondom;
| |
|
|
|
b)
|
pasang/cabut implant;
| |
|
|
|
c)
|
pasang/cabut IUD.
| |
|
b.
|
Pelayanan pengobatan program:
| |||
|
|
a)
|
pengobatan program kusta;
| ||
|
|
b)
|
program TBC;
| ||
|
|
c)
|
program HIV-AIDS.
| ||
|
c.
|
Pelayanan kesehatan bagi Lansia.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBIAYAAN JASA SARANA, JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN OBAT
Pasal 4 | ||||
|
Jasa sarana, jasa pelayanan kesehatan dan obat pada Puskesmas diberikan bagi penduduk Kabupaten Lumajang yang belum memiliki jaminan kesehatan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Alokasi dana pembebasan biaya pada pelayanan kesehatan dasar diperhitungkan berdasarkan:
| ||||
|
a.
|
estimasi pemanfaatan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat;
| |||
|
b.
|
peraturan tentang tarif pelayanan kesehatan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERSYARATAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||
|
Persyaratan pembebasan Retribusi adalah:
| ||||
|
a.
|
pengguna jasa harus menunjukkan identitas diri asli berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga.
| |||
|
b.
|
bagi anak yang berumur sampai dengan umur 17 (tujuh belas) tahun dengan menunjukkan Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA).
| |||
|
c.
|
bagi bayi yang belum memiliki akte kelahiran dengan menunjukkan Surat Keterangan Lahir disertai Kartu Keluarga atau KTP elektronik dari ibu.
| |||
|
d.
|
bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penduduk Kabupaten Lumajang yang sedang memproses kepengurusan administrasi kependudukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Pelayanan kesehatan yang diberikan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan standart operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP
Pasal 8 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 15 November 2018
BUPATI LUMAJANG
ttd.
H. THORIQUL HAQ, M. ML.
Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 15 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs. GAWAT SUDARMANTO
BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 64
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.