Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 5 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG
TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA HARI-HARI TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUMAJANG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
bahwa dalam rangka optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang pariwisata di Kabupaten Lumajang, maka perlu menetapkan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Hari- Hari Tertentu, dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Republik Indonesia Nomor 5168);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor, 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 80);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 71);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 112);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 69).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PADA HARI-HARI TERTENTU
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam peraturan bupati ini, yang dimaksudkan dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang.
| ||||
|
5.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
8.
|
Retribusi Tempat Rekreasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
9.
|
Kolam Renang adalah kolam yang dipergunakan sebagai tempat pemandian dan/atau berenang, termasuk di dalamnya bangunan, taman dan fasilitas-fasilitas lain yang disediakan untuk umum yang dikuasai Pemerintah Daerah.
| ||||
|
10.
|
Pemandian adalah pemandian yang dipergunakan sebagai tempat pemandian dan/atau berenang, termasuk di dalamnya bangunan, taman dan fasilitas-fasilitas lain yang disediakan untuk umum yang dikuasai Pemerintah Daerah.
| ||||
|
11.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Kabupaten Lumajang.
| ||||
|
12.
|
Hari-hari tertentu adalah hari khusus saat libur nasional, libur hari besar, liburan sekolah, dan saat ada event tertentu adalah event yang diselenggarakan oleh pihak lain yang pengelolaan objek retribusi tersebut dikerjasamakan dengan perjanjian kesepakatan bersama.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi Tempat Rekreasi adalah pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
tempat Rekreasi Water Park; dan
| |||
|
|
b.
|
tempat Rekreasi Pemandian Alam Selokambang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 3 | |||||
|
Retribusi tempat rekreasi termasuk golongan retribusi jasa usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 5 | |||||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada hari-hari tertentu ditetapkan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
tarif retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak lain, didasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
| ||||
|
b.
|
tarif retribusi pada hari Libur Nasional sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
| ||||
|
c.
|
tarif retribusi pada hari besar (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha) sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah);
| ||||
|
d.
|
tarif retribusi pada hari libur sekolah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP Pasal 6 | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 17 Januari 2019 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML Diundangkan di Lumajang pada tanggal 17 Januari 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR 9 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.