Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor: 30 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LUMAJANG
NOMOR 30 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah dan disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Lumajang Nomor 02);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 98);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 97).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 80 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 80) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 7 pada ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, yang dikelompokan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya dengan perincian sebagai berikut:
 
 
a.
pemegang kekuasaan Pengelola Keuangan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari bagian insentif pemungutan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
 
 
 
2.
Wakil Bupati sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
 
 
 
3.
Sekretaris Daerah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari bagian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
 
b.
SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1.
SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak daerah sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
2.
SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari bagian insentif pemungutan retribusi daerah.
 
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2).
 
(3)
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
 
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati Lumajang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 10 April 2019
BUPATI LUMAJANG,
ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 10 April 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ttd.
Drs AGUS TRIYONO, M. Si

BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2019 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.