Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor: 33 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR 33 TAHUN 2018TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan penghapusan piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah maka perlu adanya pedoman mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
| |
|
11
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 49);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62);
| |
|
13.
|
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
| |
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara.
| |
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara yang dipimpin oleh Kepala Badan.
| |
|
6.
|
Pejabat yang berwenang adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
8.
|
Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
9.
|
Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada WP.
| |
|
11.
|
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak Daerah, selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai salah satu bukti bahwa objek pajak tersebut telah terdaftar menjadi Wajib Pajak Daerah dan juga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai kepentingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
| |
|
12.
|
Nomor Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
| |
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
| |
|
15.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalan surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
18.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SPPT PBB-P2, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SPPT PBB-P2 atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh WP.
| |
|
20.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh WP.
| |
|
21.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
22.
|
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran Pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Kepala Badan untuk menerbitkan surat ketetapan Pajak.
| |
|
23.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap selanjutnya disebut badan usaha.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah meliputi kewajiban pokok Pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPT PBB-P2 Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi.
| |
|
(2)
|
Hapusnya piutang pajak disebabkan karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah kedaluwarsa atau piutang pajak sudah tidak dapat ditagih/tidak mungkin ditagih lagi tetapi belum kedaluwarsa.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Pajak dari WP, baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
|
|
c.
|
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
|
(2)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |
|
(3)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah WP dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh WP.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PIUTANG PAJAK YANG DAPAT DIHAPUSKAN Bagian Kesatu Jenis Piutang Pajak Yang Dapat Dihapuskan Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Jenis Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah nilai Piutang Pajak yang tercantum dalam:
| |
|
|
a.
|
SPTPD;
|
|
|
b.
|
SKPD;
|
|
|
c.
|
SKPDKB;
|
|
|
d.
|
SKPDKBT;
|
| e. | STPD; | |
|
|
f.
|
SPPT PBB-P2;
|
|
|
g.
|
Dokumen lain yang memuat besarnya ketetapan pembayaran dan sisa tunggakan Pajak Daerah; atau
|
|
|
h.
|
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah.
|
|
(2)
|
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk WP perorangan adalah Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
| |
|
|
a.
|
WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
|
|
|
b.
|
WP tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan/atau dinyatakan pailit oleh Instansi yang berwenang;
|
|
|
c.
|
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa;
|
|
|
d.
|
WP tidak dapat ditemukan lagi atau hilang;
|
|
|
e.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
|
|
|
f.
|
sebab lain sesuai hasil penelitian.
|
|
(3)
|
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk WP Badan Usaha adalah Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
| |
|
|
a.
|
WP bubar, likuidasi, atau pailit dan penanggung pajak tidak dapat ditemukan lagi;
|
|
|
b.
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa; dan
|
|
|
c.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dikarenakan force majeure dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|
|
|
|
|
Paragraf 1
WP Meninggal Dunia Pasal 5 | ||
|
Dalam hal WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dinyatakan dengan hasil penelitian administrasi dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat minimal Kepala Desa/Lurah atau Rumah Sakit jika WP/penanggung Pajak meninggal di rumah sakit;
| |
|
b.
|
surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa WP/penanggung Pajak tidak mempunyai ahli waris; atau
| |
|
c.
|
putusan pengadilan yang menyatakan bahwa WP/penanggung Pajak tidak meninggalkan harta warisan.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 2
WP Tidak Mempunyai Harta Kekayaan (Pailit) Pasal 6 | ||
|
Harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a adalah harta kekayaan yang dapat dijadikan objek sita dan dalam hal tidak memiliki harta kekayaan lagi dinyatakan dengan surat keterangan tidak mempunyai kekayaan lagi berdasarkan penetapan putusan pengadilan atau pejabat yang berwenang.
| ||
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Hak Untuk Melakukan Penagihan Kedaluwarsa Pasal 7 | ||
|
Hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak:
| ||
|
a.
|
saat terutangnya Pajak;
| |
|
b.
|
penerbitan STPD;
| |
|
c.
|
penerbitan SKPDKB;
| |
|
d.
|
penerbitan SKPDKBT;
| |
|
e.
|
penerbitan SPPT PBB-P2;
| |
|
f.
|
penerbitan Surat Keputusan Pembetulan;
| |
|
g.
|
penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
| |
|
h.
|
Putusan Banding; atau
| |
|
i.
|
Putusan Peninjauan Kembali.
| |
|
|
|
|
|
Paragraf 4
WP Tidak Dapat Ditemukan Lagi/Hilang Pasal 8 | ||
|
WP tidak dapat ditemukan lagi atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, dinyatakan dengan hasil penelitian administrasi kependudukan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
| ||
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Sebab Lain Sesuai Hasil Penelitian Pasal 9 | ||
|
Sebab lain sesuai dengan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, karena WP tidak ditemukan, akibat bencana alam atau administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penatausahaan Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Piutang pajak wajib terlebih dahulu ditatausahakan kedalam daftar usulan piutang pajak dan telah dilakukan upaya penagihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa tetap dilakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KEWENANGAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah dilakukan oleh:
| |
|
|
a.
|
Bupati, untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
|
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
|
|
|
c.
|
Kepala Badan, untuk jumlah tidak lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah untuk setiap jenis pajak per WP.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan WP atau Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Badan membentuk Tim Penghapusan piutang pajak untuk melakukan penelitian.
| |
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penelitian setempat atau penelitian administrasi.
| |
|
(3)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan keadaan WP atau piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi melalui penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data penagihan/realisasi pajak Daerah dari Bidang Pendapatan dan Bidang PBB dan BPHTB, disertai dengan alasan tentang kesulitan penagihannya yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini.
| |
|
(4)
|
Hasil dari penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |
|
(5)
|
Laporan hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menggambarkan keadaan WP atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
| |
|
(6)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Badan menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
| |
|
(7)
|
Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit:
| |
|
|
a.
|
Nama, Alamat WP dan NOP;
|
|
|
b.
|
Jenis Pajak;
|
|
|
c.
|
Jumlah Piutang Pajak;
|
|
|
d.
|
Tahun Pajak; dan
|
|
|
e.
|
Alasan Penghapusan.
|
|
(8)
|
Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
| |
|
(2)
|
Sekretaris Daerah menyampaikan usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Bupati.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
| |
|
(4)
|
Kepala Badan mengadministrasikan dan menghapuskan piutang pajak daerah berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 14 | ||
|
Penagihan atas pajak yang sudah atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal 4 Juni 2018 BUPATI LOMBOK UTARA, ttd. H. NAJMUL AKHYAR Diundangkan di Tanjung pada tanggal 4 Juni 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA, ttd. H. SUARDI BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2018 NOMOR 33 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.