Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor: 14 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA

NOMOR 14 TAHUN 2019

 
TENTANG

TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran dan Belanja Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62);
9.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pejabat Negara adalah Bupati Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Utara serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
6.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Utara.
7.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
8.
Hari adalah hari kerja.
9.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen lain yang dipersamakan;
11.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
12.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan SPM.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
PNS dan Pejabat Negara diberikan:
 
a.
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; dan
 
b.
Tunjangan Hari Raya.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS.
(3)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah daerah.
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
 

Pasal 3

(1)
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal penghasilan pada bulan juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja dan/atau tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
(4)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah daerah.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2)
PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberian Tunjangan Hari Raya
 

Pasal 5

(1)
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja dan/atau tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja;
(4)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah daerah.
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA
 

Pasal 6

(1)
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan juli tahun berkenaan.
(2)
Dalam hal pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2)
Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal pembayaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), belum tersedia dalam DPA-OPD, maka OPD dapat melakukan penyesuaian DPA-OPD.
(2)
Pelaksanaan penyesuaian DPA-OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan OPD yang membidangi urusan pengelolaan keuangan daerah.
(3)
Koordinasi penyesuaian DPA-OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 
 
 

Pasal 9

Pembayaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan melalui proses pengajuan SPP, SPM, dan Penerbitan SP2D sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IV
PENDANAAN
 

Pasal 10

Pendanaan pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal 17 Mei 2019
BUPATI LOMBOK UTARA,
ttd
H. NAJMUL AKHYAR

Diundangkan di Tanjung
pada tanggal 17 Mei 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
ttd
HERMANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.