Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 48 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH

NOMOR 48 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME

BUPATI LOMBOK TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan Nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perlu mengubah tarif sewa Reklame;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame, dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1);
9.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010 Nomor 14);
10.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME.
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 141) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah;
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
 
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Tengah;
 
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
 
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
 
6.
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
 
7.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
 
8.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum;
 
9.
Reklame Megatron adalah reklame yang bersifat tetap dan tidak dapat dipindahkan, menggunakan layar monitor maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik termasuk didalamnya videotron dan electronic display;
 
10.
Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, timplate, colliblite, vynill, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar;
 
11.
Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak;
 
12.
Reklame baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil;
 
13.
Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner;
 
14.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat dan reklame dalam undangan;
 
15.
Reklame melekat atau stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda;
 
16.
Reklame film atau slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan;
 
17.
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon udara, gas, laser, pesawat atau lain yang sejenis;
 
18.
Reklame apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air;
 
19.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat;
 
20.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara;
 
21.
Reklame Permanen adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang 8 m2 (delapan meter persegi) ke bawah yang diselenggarakan di persil atau reklame berjalan;
 
22.
Reklame Terbatas adalah reklame megatron dan reklame papan dengan luas bidang lebih dari 8 m2 (delapan meter persegi) yang diselenggarakan di lokasi persil atau reklame megatron dan reklame papan yang diselenggarakan di lokasi bukan persil;
 
23.
Reklame Insidentil adalah reklame baliho, kain, reklame peragaan, reklame selebaran, reklame melekat, reklame film, reklame udara, reklame apung dan reklame suara;
 
24.
Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame;
 
25.
Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan kelas jalan reklame;
 
26.
Kelas Jalan Reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame.
 
 
 
2.
Lampiran I dan II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan ini.
 
 
 

Pasal ll

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
 
 
Ditetapkan di Praya
pada tanggal, 28 Desember 2018
BUPATI LOMBOK TENGAH,
ttd.
H. MOH. SUHAILI FT.

Diundangkan di Praya
pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH,
ttd.
H. NURSIAH, S.Sos., M.Si

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2018 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.