Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 47 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH

NOMOR 47 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2013 Nomor 1);
6.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2014) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Tengah.
 
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
6.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah daerah.
 
7.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
8.
Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah, kecuali diatur lain menurut peraturan Perundang-undangan.
 
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
 
10.
Klasifikasi NJOP adalah pengelompokan nilai jual rata-rata atas permukaan bumi dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan pajak terutang.
 
11.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
 
12.
Nilai Indikasi Rata-Rata adalah rata-rata nilai pasar yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
 
13.
Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/kepemilikan objek pajak dalam suatu wilayah administrasi pemerintah setingkat desa/kelurahan, tetapi tidak terikat pada batasan blok.
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan kajian publik terhadap rencana kenaikan NJOP.
 
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyangkut aspek teknis, yuridis, Ekonomis, dan Sosiologis perkembangan wilayah.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang prosedur penetapan NJOP diatur dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
3.
Lampiran I dan II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
Ditetapkan di Praya
pada tanggal 28 Desember 2018
BUPATI LOMBOK TENGAH,
H. MOH. SUHAILI FT.

Diundangkan di Praya
Pada tanggal 28 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
H. NURSIAH

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2018 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.