Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 45 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH

NOMOR 45 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TENGAH,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan terjadinya perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82, Pasal 83, Pasal 85, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah­ Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
10.
Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2010 tentang Pajak daerah (Lembaran Daerah Kabupaten lombok Tengah Tahun 2013 Nomor 14);
11.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6)
12.
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dan lampiran dalam peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang tata cara Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2014) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Bab I Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
 
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Tengah;
 
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah;
 
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
6.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotongan pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
 
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang kepada Wajib Pajak.
 
11.
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang kepada Wajib Pajak.
 
12.
Surat Terima Sementara yang selanjutnya disingkat (STS) adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang kepada Wajib Pajak PBB-P2 yang diterbitkan BKP PBB-P2 dan Pelayanan Satu Pintu (PST).
 
13.
Surat Tanda Pembayaran Tunggakan yang selanjutnya disingkat (STPT) adalah bukti pembayaran atau penyetoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang kepada Wajib Pajak PBB-P2.
 
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (SSPD) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
 
15.
Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat (TBP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang diterbitkan oleh juru pungut.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (SKPD) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat (SKPDKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak, sanksi besarnya sanksi administrative dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atau jumlah pajak yang ditetapkan.
 
19.
Surat Ketetapan Pajak daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menunjukkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
 
20.
Surat Ketetapan Pajak daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit hutang.
 
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (STPD) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
22.
PT. Perusahaan Listrik Negara selanjutnya disingkat PT.PLN adalah PT PLN (Persero) Wilayah NTB area Mataram.
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
 
(1)
Wajib Pajak yang membayar pajak terutang dengan SKPD wajib menyampaikan data obyek pajak terhutang secara jujur, lengkap dan jelas.
 
(2)
SKPD diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang ditandatangani Pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan dan Wajib Pajak.
 
(3)
Berdasarkan SKPD, Wajib Pajak melunasi pajak terhutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
 
(4)
Pelunasan melalui Juru Pungut sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib Pajak menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dari juru pungut
 
(5)
Juru Pungut sebagaimana dimaksud (4) penyetoran pembayaran pelunasan kepada Bendahara Penerima Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan membuatkan SSPD dan salinannya disampaikan kepada wajib pajak.
 
(6)
Pelunasan melalui Bank yang ditunjuk sebagai Kas Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) Bank wajib menyampaikan bukti setor wajib pajak kepada Bendahara Penerima Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
(7)
Berdasarkan bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuatkan SSPD dan salinannya disampaikan kepada Wajib Pajak.
 
3.
Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) diubah sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Wajib Pajak yang membayar pajak terhutang dengan SPTPD wajib mengisi perhitungan pajak terhutang dengan jujur, lengkap dan jelas.
 
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
 
(3)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib pajak melunasi pajak terhutang dengan menggunakan surat setoran Pajak daerah (SSPD)
 
(4)
Pelunasan melalui juru pungut sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf e, Wajib Pajak menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dari juru pungut dan juru pungut membuatkan SSPD sebagai dokumen pembayaran pelunasan kepada bendahara penerimaan dan SSPD disampaikan kepada Wajib pajak.
 
(5)
Pelunasan melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c, wajib pajak menerima SSPD.
 
(6)
Pelunasan melalui Bank sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a, bank wajib menyampaikan bukti setor, wajib pajak kepada Bendahara Penerimaan dan dibuatkan SSPD dan disampaikan kepada wajib pajak.
 
4.
Ketentuan Pasal 7 Ayat (3) diubah sehingga keseluruhan pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dokumen SSPI pada BPHTB berfungsi sebagai SPTPD.
 
(2)
Wajib Pajak mengisi SSPD BPHTB perhitungan dengan jujur, lengkap dan jelas.
 
(3)
Pelunasan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui klarifikasi SSPD PBHTB oleh tim yang ditunjuk Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
(4)
Klrasifikasi SSPD BPHTB sebagaimana tercantum pada ayat (3) dituangkan dalam keputusan Klarifikasi yang disepakati wajib pajak dan tim klarifikasi.
 
(5)
Dokumen SKPD BPHTB berfungsi sebagai keputusan klarifikasi.
 
(6)
Pelunasan SSPD BPHTB hanya dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf c.
 
5.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Wajib pajak PBB-P2 melunasi pajak terhutang berdasarkan SPPT atau SKPD
 
(2)
Pelunasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
 
a.
Bank Penampungan PBB-P2;
 
 
b.
Bendahara Khusus Penerima (BKP) PBB-P2;
 
 
c.
Sedahan;
 
 
d.
Kasir PST.
 
(3)
Pelunasan melalui Bank Penampungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, maka bank wajib menyampaikan bukti setor kepada Bidang PSB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah paling lambat satu minggu setelah penerimaan.
 
(4)
Nama Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada sedahan wilayah kerja wajib pajak untuk dicatat oleh sedahan dan menyerahkan STIS kepada Sidang PBS-P2 dan SPHTB untuk selanjutnya dikirimkan kepada wajib pajak.
 
(5)
Pelunasan melalui Bendahara Khusus Penerimaan (BKP) PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka wajib pajak menerima Tanda Terima Sementara (TIS).
 
(6)
Tanda Terima Sementara (TIS) PBB-P2 sebagaiman dimaksud ayat (5) ditukarkan dengan STIS dan diberikan kepada wajib pajak.
 
(7)
Pelunasan melalui sedahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka wajib pajak menerima bukti pembayaran Surat Tanda Terima Setoran (STIS).
 
(8)
Pelunasan melalui kasir PST sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d, maka wajib pajak menerima bukti pembayaran salinan Surat Tanda Terima Sementara (STIS).
 
(9)
Pelunasan sebagaimana dimaksud ayat (8) disampaikan oleh kasir PST kepada Sedahan untuk menyerahkan STIS kepada Kasir PST sebagai arsip telah dibuatkan salinan.
 
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Pembayaran PSB-P2 yang diterima sedahan disetorkan ke Bendahara Khusus Penerima (BKP) paling lambat 1 x 24 jam dengan melampirkan DPH dan menyertakan potongan STIS.
 
(2)
BKP PBB-P2 berdasarkan rekapitulasi penerimaan harian penerimaan kepada pembantu Bendahara Penerimaan PBB-P2 pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) PBB-P2 dilampirkan dengan potongan STIS untuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
(3)
Pembantu Bendahara Penerimaan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) menyetorkan penerimaan dari BKP PBB-P2 paling lambat 1 x 24 jam dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) PSB-P2 ke rekening Bank Penampungan PBB-P2.
 
7.
Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah sehingga keseluruhan pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11
 
(1)
Wajib Pajak diberikan keringanan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang berdasarkan permohonan wajib pajak.
 
(2)
Mengangsur atau menunda pembayaran pajak terhutang sebagaimana ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan.
 
(3)
Persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak terhutang meliputi:
 
 
a.
Obyek pajak yang hasilnya sangat terbatas dan wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah.
 
 
b.
Obyek pajak yang wajib pajaknya adalah wajib pajak badan yang hasilnya masih terbatas.
 
(4)
Persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak terhutang sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
8.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang Pajak Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menerbitkan:
 
 
a.
SKPDKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang dalam SKPD atau SPTPD tidak atau kurang bayar.
 
 
b.
SKPDKBT jika berdasarkan data baru SKPDKB sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a menyebabkan penambahan pajak terutang.
 
 
c.
SKPDLB jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang oleh wajib pajak.
 
(2)
SKPDLB sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, didasarkan atas pengajuan permohonan pengembalian dari wajib pajak.
 
(3)
Pembayaran atas SKPDLB sebagaimana dimaksud ayat (2) melalui belanja tak terduga di APBD Tahun berjalan.
 
9.
Format SPTPD, SKPD, SSPD, SPKPD-BPHTB, SSPD-BPHTB,Tanda Bukti Pembayaran,STPD, SKPDLB dan SKPDKB diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati Lombok Tengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
 
Ditetapkan di: Praya
pada tanggal: 28 Desember 2018
BUPATI LOMBOK TENGAH,
ttd.
H. MOH. SUHAILI FT.

Diundangkan di Praya
Pada tanggal 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH,
ttd.
H. NURSIAH

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2018 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.