Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 52 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 52 TAHUN 2020TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020 BUPATI LOMBOK BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan; dan
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 881);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 {Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 13); dan
| |
|
11.
|
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 61) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 49).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
| |
|
3.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lombok Barat.
| |
|
4.
|
DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Barat.
| |
|
5.
|
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
| |
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
| |
|
7.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
8.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan SPM.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS Pasal 2 | ||
|
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
PNS.
| |
|
b.
|
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
| |
|
|
1.
|
PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
|
|
|
2.
|
PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
|
|
|
3.
|
Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;
|
|
|
4.
|
Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
|
|
|
5.
|
Calon PNS.
|
|
c.
|
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi PNS dalam jabatan:
| |
|
|
1.
|
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
|
|
|
2.
|
administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
|
|
|
3.
|
pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
|
|
|
4.
|
fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara fungsional ahli utama;
|
|
|
5.
|
fungsional ahli madya;
|
|
|
6.
|
fungsional ahli muda;
|
|
|
7.
|
fungsional ahli pertama;
|
|
|
8.
|
fungsional mahir;
|
|
|
9.
|
fungsional terampil;
|
|
|
10.
|
fungsional pemula; dan
|
|
|
11.
|
pelaksana.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas tidak diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati;
| |
|
b.
|
Ketua, wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| |
|
c.
|
PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
| |
|
d.
|
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Gaji atau tunjangan Ketiga Belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
| |
|
(2)
|
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
| |
|
(3)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
| |
|
(4)
|
Gaji atau tunjangan Ketiga Belas bagi Calon PNS, paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
| |
|
(5)
|
Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji.
| |
|
(6)
|
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
tunjangan jabatan struktural;
|
|
|
b.
|
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
|
|
|
c.
|
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
|
|
(7)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(8)
|
Potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dalam hal PNS menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
| |
|
(2)
|
Apabila PNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juli.
| |
|
(2)
|
Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juli.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Pajak penghasilan atas gaji atau tunjangan ketiga belas bagi PNS ditanggung Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Terhadap gaji atau tunjangan ketiga belas dilakukan pembulatan sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
RUANG LINGKUP Pasal 9 | ||
|
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Lombok Barat.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Agustus.
| |
|
(2)
|
Dalam hal pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan SPM Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.
| |
|
(2)
|
SPM Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.
| |
|
(3)
|
Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas.
| |
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020 diatur mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 15 | ||
|
Pengendalian internal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal, 10 Agustus 2020 BUPATI LOMBOK BARAT, ttd. H. FAUZAN HALID Ditetapkan di Gerung pada tanggal, 10 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, ttd. H. BAEHAQI BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2020 NOMOR 52 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.