Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 1B Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 1B TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13A TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME DAN PROPORSI PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sejak tanggal 17 Mei 2018, Rumah Sakit Umum Daerah Pratama Awet Muda Narmada telah berubah status menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D;
b.
bahwa salah satu sumber penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Awet Muda Narmada berasal dari dana Program Jaminan Kesehatan Nasional (INACBG's) dan Retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan;
c.
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan perlu mengatur proporsi pemanfaatan dana program Jaminan Kesehatan Nasional dan Retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Dan Proporsi Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Dan Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah­-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 209s Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
11.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 100).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13A TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME DAN PROPORSI PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, RETRIBUSI JASA UMUM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AWET MUDA NARMADA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13A Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Proporsi Pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional, Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 13A) diubah sebagaimana berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 huruf a dihapus dan diubah sehingga berbunyi sebagaimana berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Sumber pendapatan di Rumah Sakit Umum Daerah Awet Narmada terdiri dari:
 
a.
Klaim atas layanan peserta JKN, Bansos, Jampersal atau sebutan lain yang dipersamakan;
 
b.
Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan; dan
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan satu ayat sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Jenis pelayanan kesehatan yang diberikan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional maupun pasien umum meliputi:
 
 
a.
RJTL; 
 
 
b.
RITL;
 
 
c.
Pelayanan Gawat Darurat;
 
 
d.
Pelayanan ODC;
 
 
e.
Tindakan Medik;
 
 
f.
Pelayanan Poli Spesialis;
 
 
g.
Pelayanan Laboratorium;
 
 
h.
Pelayanan Persalinan;
 
 
i.
Penanganan perdarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar;
 
 
j.
Pelayanan rujukan; dan
 
 
k.
Pelayanan penunjang diagnostik.
 
(2)
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(3)
Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud meliputi:
 
 
a.
Jasa Giro;
 
 
b.
Pendapatan Bunga;
 
 
c.
Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
 
 
d.
Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa;
 
 
e.
Investasi; dan
 
 
f.
Pengembangan usaha.
 
 
 
 
 
3.
Diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni pasal 3A dan 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3A
 
Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf f dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
 
Pasal 3B
 
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA kecuali yang berasal dari hibah terikat.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Bab IV diubah dan setelah pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni pasal 11A, sehingga pasal 10 dan pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PROPORSI PEMANFAATAN PENDAPATAN RSUD AWET MUDA NARMADA

Pasal 10
 
Proporsi pemanfaatan dana klaim BPJS dari pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan sebutan lain yang dipersamakan di RSUD Awet Muda Narmada sebesar 100% (seratus persen) dikelola oleh RSUD Awet Muda Narmada meliputi:
 
a.
jasa pelayanan 40% (empat puluh persen); dan
 
b.
biaya operasional dan biaya operasional lainnya 60% (enam puluh persen).
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
Proporsi pemanfaatan Retribusi Jasa Umum pelayanan di RSUD Awet Muda Narmada sebesar 100% (seratus persen) dikelola oleh RSUD Awet Muda Narmada meliputi:
 
a.
jasa pelayanan 40% (empat puluh persen); dan
 
b.
biaya operasional dan biaya operasional lainnya 60% (enam puluh persen).
 
 
 
 
 
 
Pasal 11A
 
Proporsi pemanfaatan Lain-lain pendapatan yang sah di RSUD Awet Muda Narmada sebesar 100% (seratus persen) dikelola oleh RSUD Awet Muda Narmada meliputi:
 
a.
jasa pelayanan 40% (empat puluh persen);
 
b.
biaya operasional dan biaya operasional lainnya 60% (enam puluh persen).
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Bab V diubah dan pasal 12 diubah sehingga pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MEKANISME PENYETORAN PENDAPATAN RSUD AWET MUDA NARMADA

Pasal 12
 
Penyetoran pendapatan RSUD Awet Muda Narmada melalui mekanisme:
 
a.
Pendapatan pelayanan kesehatan yang di klaim ke BPJS Kesehatan dan sebutan lain yang dipersamakan yang telah disetujui dibayarkan melalui transfer ke rekening RSUD Awet Muda Narmada;
 
b.
Pendapatan Retribusi Umum RSUD Awet Muda Narmada disetor setiap hari ke rekening RSUD Awet Muda Narmada; dan
 
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah disetor ke rekening RSUD Awet Muda Narmada.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya, dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 2 Januari 2019
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 3 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
H. MOH. TAUFIQ

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.