Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor: 10 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT
NOMOR 10 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber­-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
b.
bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah memiliki Gelanggang Olahraga (GOR) Patut Patuh Patju di Gerung yang merupakan aset daerah dan memerlukan perawatan, pemeliharaan serta pengelolaan yang lebih optimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
c.
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat perlu adanya perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4 .
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5 .
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142);
9.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2013 Nomor 31);
10.
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 73);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah kabupaten Lombok Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Barat.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lombok Barat.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lombok Barat.
6.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat.
8.
GOR adalah Gelanggang Olahraga Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat.
9.
Turnamen Olahraga adalah kompetisi olahraga yang melibatkan sejumlah pertandingan dan/atau perlombaan.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 2

Merubah tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Untuk Retribusi Tempat Rekreasi tidak dipungut/dikenakan lagi karena sudah masuk dalam komponen Pajak Daerah.
 
 
 

Pasal 3

Perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sebagai berikut:
 
 
 
NO.
JENIS TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
TARIF RETRIBUSI LAMA
(Rp)
TARIF RETRIBUSI BARU
(Rp)
A.
TEMPAT REKREASI:
 
 
1.
Rekreasi Pantai:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
1.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
5.000,-/Orang
0,-/Orang
2.
Rekreasi Pegunungan:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
20.000,-/Orang
0,-/Orang
3.
Rekreasi Air Terjun dan Arung Jeram:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
25.000,-/Orang
0,-/Orang
B.
TEMPAT OLAHRAGA:
 
 
1.
Gelanggang Olahraga:
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
10.000,-/Orang
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
5.000,-/Orang
2.
Gelanggang Olahraga Patut Patuh Patju Lombok Barat:
 
 
 
a.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
4.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
250.000/jam
 
b.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
1.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
150.000/jam
 
c.
Penggunaan event lain Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
7.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
4.000.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
6.000.000/Kegt
 
d.
Penggunaan event lain Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
5.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
1.500.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
3.500.000/Kegt
 
e.
Sedangkan penggunaan untuk kegiatan pemusatan latihan atlet Lombok Barat, kegiatan PPLP, kegiatan open turnamen, kegiatan kepemudaan dan kegiatan yang dilaksanakan atas nama pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak dikenakan biaya (Non Tarif).
 
---
NO.
JENIS TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
TARIF RETRIBUSI LAMA
(Rp)
TARIF RETRIBUSI BARU
(Rp)
A.
TEMPAT REKREASI:
 
 
1.
Rekreasi Pantai:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
1.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
5.000,-/Orang
0,-/Orang
2.
Rekreasi Pegunungan:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
20.000,-/Orang
0,-/Orang
3.
Rekreasi Air Terjun dan Arung Jeram:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
25.000,-/Orang
0,-/Orang
B.
TEMPAT OLAHRAGA:
 
 
1.
Gelanggang Olahraga:
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
10.000,-/Orang
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
5.000,-/Orang
2.
Gelanggang Olahraga Patut Patuh Patju Lombok Barat:
 
 
 
a.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
4.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
250.000/jam
 
b.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
1.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
150.000/jam
 
c.
Penggunaan event lain Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
7.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
4.000.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
6.000.000/Kegt
 
d.
Penggunaan event lain Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
5.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
1.500.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
3.500.000/Kegt
 
e.
Sedangkan penggunaan untuk kegiatan pemusatan latihan atlet Lombok Barat, kegiatan PPLP, kegiatan open turnamen, kegiatan kepemudaan dan kegiatan yang dilaksanakan atas nama pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak dikenakan biaya (Non Tarif).
 
---
NO.
JENIS TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
TARIF RETRIBUSI LAMA
(Rp)
TARIF RETRIBUSI BARU
(Rp)
A.
TEMPAT REKREASI:
 
 
1.
Rekreasi Pantai:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
1.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
5.000,-/Orang
0,-/Orang
2.
Rekreasi Pegunungan:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
20.000,-/Orang
0,-/Orang
3.
Rekreasi Air Terjun dan Arung Jeram:
 
 
 
a.
Wisatawan Domestik:
 
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
0,-/Orang
 
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
0,-/Orang
 
b.
Wisatawan Asing
25.000,-/Orang
0,-/Orang
B.
TEMPAT OLAHRAGA:
 
 
1.
Gelanggang Olahraga:
 
 
 
-
Dewasa
5.000,-/Orang
10.000,-/Orang
 
-
Anak-anak
2.000,-/Orang
5.000,-/Orang
2.
Gelanggang Olahraga Patut Patuh Patju Lombok Barat:
 
 
 
a.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
4.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
250.000/jam
 
b.
Penggunaan Kejuaraan Olahraga Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
1.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 18.00 WITA
 
100.000/jam
 
 
-
Jam 18.00 - 22.00 WITA
 
150.000/jam
 
c.
Penggunaan event lain Secara Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
7.500.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
4.000.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
6.000.000/Kegt
 
d.
Penggunaan event lain Secara Non Komersial:
 
 
 
 
-
1 hari
 
5.000.000/hari
 
 
-
Jam 07.00 - 15.00 WITA
 
1.500.000/Kegt
 
 
-
Jam 15.00 - 22.00 WITA
 
3.500.000/Kegt
 
e.
Sedangkan penggunaan untuk kegiatan pemusatan latihan atlet Lombok Barat, kegiatan PPLP, kegiatan open turnamen, kegiatan kepemudaan dan kegiatan yang dilaksanakan atas nama pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak dikenakan biaya (Non Tarif).
 
---
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Gerung
pada tanggal 29 Januari 2019
BUPATI LOMBOK BARAT,
ttd.
H. FAUZAN KHALID

Diundangkan di Gerung
pada tanggal 30 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT,
ttd.
Ir. H. MOH. TAUFIQ, M.Sc

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.