Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 8 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 8 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN KUNINGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan parkir berlangganan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Parkir Berlangganan Di Kabupaten Kuningan.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan;
11.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tupoksi dan Uraian Tugas Dinas Perhubungan;
12.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2015, tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati Ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3.
Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kendaraan adalah kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih.
7.
Parkir adalah kegiatan menempatkan kendaraan untuk sementara ditempat yang telah disediakan.
8.
Pelayanan Parkir adalah jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di tepi jalan umum dan/atau di tempat khusus parkir.
9.
Parkir berlangganan adalah Parkir yang pembayaran retribusinya dilakukan secara kumulatif dengan jumlah yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pelayanan parkir selama 1 (satu) tahun.
10.
Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
11.
Tempat khusus Parkir adalah Tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tempat khusus parkir di luar yang disediakan oleh pihak swasta.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
 
 
BAB II
UMUM
 

Pasal 2

Penggunaan jasa parkir dan pungutan Retribusi Parkir di wilayah Kabupaten Kuningan dapat dilakukan dengan cara berlangganan.
 
 
 
BAB III
LOKASI PARKIR BERLANGGANAN
 

Pasal 3

(1)
Tempat parkir berlangganan berlaku di semua tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
(2)
Tempat parkir berlangganan tidak berlaku di kawasan dan/atau tempat parkir yang dikelola oleh swasta dan keramaian tertentu.
 
 
 
BAB IV
BESARAN PARKIR BERLANGGANAN
 

Pasal 4

(1)
Kendaraan roda dua: sepeda motor sebesar Rp15.000.- per­-tahun.
(2)
Kendaraan roda empat: sedan, pick up, station wagon, van, dan sejenisnya sebesar Rp40.000,- per-tahun.
(3)
Kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp60.000,- per-tahun.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PARKIR BERLANGGANAN
 

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pemungutan parkir berlangganan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
(2)
Perseorangan atau badan mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan dan mengisi formulir dengan melampirkan; identitas pemohon, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
(3)
Pembayaran parkir berlangganan dilakukan langsung pada Dinas Perhubungan cq. Bidang Teknik Prasarana Seksi Perparkiran.
(4)
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar retribusi parkir berlangganan akan diberi tanda bukti pelunasan dan kartu parkir berlangganan serta sticker;
(5)
Bentuk kartu parkir berlangganan serta sticker parkir berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setiap Pemakai Jasa Pelayanan Parkir Berlangganan harus dapat menunjukkan kepada petugas parkir bukti Kartu Parkir Berlangganan dan Sticker Parkir yang ditempel pada kendaraan.
(2)
Dalam hal bukti dimaksud pada ayat (1) tidak bisa diperlihatkan kepada petugas parkir maka pengguna jasa pelayanan parkir wajib membayar retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 

Pasal 7

Biaya operasional untuk kegiatan penyelenggaraan parkir berlangganan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 8

(1)
Penerimaan Retribusi Parkir Berlangganan disetorkan secara bruto ke rekening kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan 1 x 24 jam pada hari yang sama dengan penerimaan.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti penyetoran dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 23 Februari 2016
BUPATI KUNINGAN
ttd.
UTJE CHOERIAH HAMID SUGANDA

Diundangkan di Kuningan
Pada tanggal 24 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
YOSEP SETIAWAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.