Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KUNINGAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2012;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2012;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
| |||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
19.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2012;
| |||
|
20.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 54 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| |||
|
|
(1)
|
Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
| ||
|
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Realisasi anggaran belanja hibah;
| |
|
|
|
b.
|
Laporan penggunaan belanja hibah;
| |
|
|
|
c.
|
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
| |
|
|
|
d.
|
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
| |
|
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan secara berkala setiap bulan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
| ||
|
|
(4)
|
Pemerintah daerah akan melayangkan surat teguran pertama kepada penerima hibah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk segera menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja hibah.
| ||
|
|
(5)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, dan d disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(6)
|
Pemerintah daerah akan melayangkan surat teguran terakhir kepada penerima hibah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (5) untuk segera menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
| ||
|
|
(7)
|
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (6), penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah maka penerima hibah wajib mengembalikan dana hibah yang diterima kepada Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40
| |||
|
|
(1)
|
Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
| ||
|
|
(2)
|
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
| |
|
|
|
b.
|
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan;
| |
|
|
|
c.
|
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima bantuan sosial berupa barang/jasa.
| |
|
|
(3)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
| ||
|
|
(4)
|
Pemerintah daerah akan melayangkan surat teguran pertama kepada penerima bantuan sosial yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk segera menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial.
| ||
|
|
(5)
|
Pemerintah daerah akan melayangkan surat teguran terakhir apabila sampai tahun anggaran berakhir penerima bantuan sosial tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3).
| ||
|
|
(6)
|
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (5), penerima bantuan sosial belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial maka penerima bantuan sosial wajib mengembalikan dana bantuan sosial yang diterima kepada Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2016.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 3 Februari 2016
BUPATI KUNINGAN ttd. UTJE CHOERIAH HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan pada tanggal 4 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, ttd. Drs. YOSEP SETIAWAN, M.Si BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2016 NOMOR 5 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.