Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 36 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 36 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKOTAAN PERDESAAN (PBB-P2) TAHUN ANGGARAN 2016

BUPATI KUNINGAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pedoman Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan perdesaan (PBB-P2) telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 57 Tahun 2015;
b.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 57 Tahun 2015 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Kuningan tentang pedoman pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan perdesaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabu paten dalam Lingkungan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
9.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
10.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2015;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016;
15.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI KUNINGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKOTAAN PERDESAAN (PBB-P2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Kuningan;
2.
Bupati adalah Bupati Kuningan;
3.
Kecamatan/Desa/Kelurahan adalah Kecamatan/Desa/ Kelurahan dalam Kabupaten Kuningan;
4.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan;
5.
Target adalah Pokok Ketetapan PBB pada Tahun Anggaran yang bersangkutan;
6.
Intensifikasi adalah upaya untuk mempercepat pembayaran atau pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan;
7.
Bank adalah tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Wajib Pajak baik secara perorangan maupun kolektif melalui Kolektor yang ditunjuk;
8.
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran selanjutnya disebut DHKP adalah buku yang memuat daftar nama-nama Wajib Pajak serta besarnya ketetapan pajak;
9.
Kolektor adalah petugas di Desa/Kelurahan yang ditunjuk oleh Kepala Desa/Kelurahan untuk menerima setoran PBB dari Petugas Pemungut serta menyetorkan ke Bank;
10.
Buku blok adalah buku pegangan Petugas Pemungut PBB yang memuat daftar Wajib Pajak yang sudah dan belum membayar PBB;
11.
Daftar Penerimaan Harian selanjutnya disebut DPH adalah formulir yang memuat nama-nama Wajib Pajak yang membayar melalui petugas di Desa/ Kelurahan;
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang selanjutnya disebut SPPT adalah besarnya ketetapan PBB yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan;
13.
Surat Tanda Terima Setoran selanjutnya disebut STTS adalah bukti tanda setoran PBB yang dikeluarkan oleh Bank;
14.
Tanda Terima Sementara selanjutnya disebut TTS adalah bukti pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh petugas dari Desa/Kelurahan;
15.
Buku Setoran adalah buku pegangan kolektor PBB yang memuat jumlah ketetapan pajak yang telah dibayarkan oleh Kolektor ke Bank.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
 

Pasal 2

Kecamatan dan Desa/ Kelurahan yang berhasil dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan diberikan penghargaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Kecepatan dalam pencapaian/ realisasi target penerimaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan yang dibuktikan dengan tanda bukti setoran dari Tempat Pembayaran, diberikan bobot penilaian 100 poin;
b.
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB, diberikan bobot penilaian 69 poin;
c.
Aspek pendukung dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 12 poin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pemberian bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dengan perhitungan:
a.
Kecepatan pelunasan yang dihitung sejak penyerahan DHKP/ SPPT dari Dinas Pendapatan Daerah kepada Kecamatan:
 
1)
s/ d Bulan April
: 60 poin;
2)
s/d Bulan Mei
: 40 poin
1)
s/ d Bulan April
: 60 poin;
2)
s/d Bulan Mei
: 40 poin
1)
s/ d Bulan April
: 60 poin;
2)
s/d Bulan Mei
: 40 poin
b.
Keberhasilan dalam Pengelolaan Administrasi PBB, meliputi:
 
1)
Tertib administrasi Surat Tugas penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak:
  
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
 
2)
Tertib administrasi pemungutan yang dicatat dalam buku Blok Setoran:
  
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Tidak dibuat
: 4 poin;
 
3)
Tertib administrasi pencatatan tanggal pembayaran dari Wajib Pajak kepada pemungut dalam buku DHKP:
  
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
 
4)
Tertib administrasi penyetoran ke Bank yang dicatat oleh kolektor dalam buku setoran dan DPH:
  
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
 
5)
Tertib Administrasi Penagihan terhadap Wajib Pajak menggunakan Tanda Terima Sementara (TTS):
  
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
-
Dibuat
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak dibuat
: 3 poin;
 
6)
Tertib Administrasi Tanda Terima Sementara dari pemungut ke kolektor:
  
-
Menggunakan
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak Menggunakan
: 3 poin;
-
Menggunakan
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak Menggunakan
: 3 poin;
-
Menggunakan
: 5 poin;
-
Dibuat Sebagian
: 4 poin;
-
Tidak Menggunakan
: 3 poin;
c.
Aspek pendukung dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan:
  
1)
Sistem/pola Bumbung/Tabungan
: 6 poin;
2)
Penagihan seperti biasa
: 4 poin;
1)
Sistem/pola Bumbung/Tabungan
: 6 poin;
2)
Penagihan seperti biasa
: 4 poin;
1)
Sistem/pola Bumbung/Tabungan
: 6 poin;
2)
Penagihan seperti biasa
: 4 poin;
 
Untuk point 2) apabila setoran dilakukan 1 x setoran maka nilai pointnya disamakan dengan nilai sistem pola bumbung / tabungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat Desa/ Kelurahan dengan nilai akhir sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada aspek pendukung dalam pelaksanaan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan yang mencakup tanggal pelunasan berdasarkan Bukti setoran dari Bank dan jam waktu setor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGELOMPOKAN KECAMATAN/DESA/KELURAHAN
 

Pasal 6

Pemberian penghargaan untuk Kecamatan dan Desa/Kelurahan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan besaran target penerimaan sebagai berikut:
a.
Tingkat Kecamatan:
 
1)
Kelompok I
:
Kecamatan dengan target penerimaan sampai dengan Rp400.000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp400.000.000,00 s/d Rp470.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp470.000.000,00 s/d Rp542.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp542.000.000,00 s/ d Rp600 .000 .000 ,00
 
5)
Kelompok V
:
Kecamatan dengan target penerimaan Rp600.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Kecamatan dengan target penerimaan di atas Rp1.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
b.
Tingkat Desa/Kelurahan:
 
1)
Kelompok I
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan sampai dengan Rp37 .000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp37.000.000,00 s/d Rp49.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp49.000.000,00 s/ d Rp52.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp52.000.000,00 s/d Rp71.000.000,00
 
5)
Kelompok V
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan Rp71.000.000,00 s/d Rp83.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan di atas Rp83.000.000,00
a.
Tingkat Kecamatan:
 
1)
Kelompok I
:
Kecamatan dengan target penerimaan sampai dengan Rp400.000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp400.000.000,00 s/d Rp470.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp470.000.000,00 s/d Rp542.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp542.000.000,00 s/ d Rp600 .000 .000 ,00
 
5)
Kelompok V
:
Kecamatan dengan target penerimaan Rp600.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Kecamatan dengan target penerimaan di atas Rp1.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
b.
Tingkat Desa/Kelurahan:
 
1)
Kelompok I
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan sampai dengan Rp37 .000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp37.000.000,00 s/d Rp49.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp49.000.000,00 s/ d Rp52.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp52.000.000,00 s/d Rp71.000.000,00
 
5)
Kelompok V
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan Rp71.000.000,00 s/d Rp83.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan di atas Rp83.000.000,00
a.
Tingkat Kecamatan:
 
1)
Kelompok I
:
Kecamatan dengan target penerimaan sampai dengan Rp400.000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp400.000.000,00 s/d Rp470.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp470.000.000,00 s/d Rp542.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Kecamatan dengan target penerimaan > Rp542.000.000,00 s/ d Rp600 .000 .000 ,00
 
5)
Kelompok V
:
Kecamatan dengan target penerimaan Rp600.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Kecamatan dengan target penerimaan di atas Rp1.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
b.
Tingkat Desa/Kelurahan:
 
1)
Kelompok I
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan sampai dengan Rp37 .000.000,00
 
2)
Kelompok II
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp37.000.000,00 s/d Rp49.000.000,00
 
3)
Kelompok III
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp49.000.000,00 s/ d Rp52.000.000,00
 
4)
Kelompok IV
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan > Rp52.000.000,00 s/d Rp71.000.000,00
 
5)
Kelompok V
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan Rp71.000.000,00 s/d Rp83.000.000,00
 
6)
Kelompok VI
:
Desa/Kelurahan dengan target penerimaan di atas Rp83.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Kecamatan yang masuk dalam kelompok kategori VI sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a point 6, di samping percepatan pelunasan nilai tertinggi akan diperhitungkan berdasarkan besaran prosentase atas realisasi penerimaan target Kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
b.
Realisasi Penerimaan mencapai 90% s.d < 100% nilai 90;
c.
Realisasi Penerimaan mencapai >-80% s.d -<90% nilai 80.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
 

Pasal 8

Penghargaan .diberikan kepada 3 {tiga) Kelurahan tercepat dalam pelunasan dan didukung dengan pengelolaan administrasi yang baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Untuk menetapkan penerima penghargaan dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas.
(2)
Penilaian dilaksanakan berdasarkan data dan laporan dari unit kerja teknis terkait maupun hasil tinjauan langsung oleh Tim Penilai di Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jumlah penerima penghargaan dan besarnya hadiah untuk masing-masing kelompok berdasarkan kategori target disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(2)
Penerima penghargaan serta bentuk dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 11

Teknis Pelaksanaan Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penilai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Kuningan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 8 November 2016
BUPATI KUNINGAN
ttd.
ACEP PURNAMA

Diundangkan di Kuningan
Pada tanggal 9 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ttd.
YOSEP SETIAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2016 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.