Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 31 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG
TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM KABUPATEN KUNINGAN
BUPATI KUNINGAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Target Kinerja Atas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Kabupaten Kuningan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 177 Tahun 2010 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29 Tahun 2010);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 68 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM KABUPATEN KUNINGAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Target Kinerja adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara Triwulanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Pertama
Penerima Insentif
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Target Kinerja
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat mencapai target kinerja tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Target kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target kinerja per jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan secara triwulan dengan besaran sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hat target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Sumber Insentif
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Besaran Insentif
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf d ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian Insentif untuk tahun anggaran 2010 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Kuningan
pada tanggal 18 November 2010 BUPATI KUNINGAN, ttd. AANG HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan pada tanggal 19 November 2010 AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN Kepala Bagian Hukum, ttd. ANDI JUHANDI BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2010 NOMOR 31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.