Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 3 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMORĀ 3 TAHUN 2010 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN BUPATI KUNINGAN | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan telah diadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaannya yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Supati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| ||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 3/HK.001/MKP.02 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Penggolongan Kelas Hotel;
| ||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemeriksaan dan Sistem Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 84);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 26 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 68 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70 );
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 72 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74 );
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 77 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77 );
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
| |||||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
| ||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| ||||
|
c.
|
Bupati adalah Bupati Kuningan.
| ||||
|
d.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.
| ||||
|
e.
|
Pelayanan Kebersihan / Persampahan adalah keseluruhan aktivitas pelayanan kebersihan/ persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang mencakup pemeliharaan kebersihan jalan dan lingkungan , pengangkutan sampah dari TPS ke TPSA serta pengadaan sarana dan prasarana kebersihan / persampahan.
| ||||
|
f.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berentuk padat.
| ||||
|
g.
|
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
| ||||
|
h.
|
Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
| ||||
|
i.
|
Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) adalah penampungan sampah dari setiap TPSS.
| ||||
|
j.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Kebersihan/ Persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
k.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||||
|
I.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah.
| ||||
|
m.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
WAJIB RETRIBUSI Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi untuk Perusahaan Kantor Swasta dan Pedagang tetap adalah setiap Orang atau Badan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Usaha.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hat wajib Retribusi dimaksud ayat (1), meninggal dunia dan atau tidak berdomisili/tidak ada tempat penyelenggaraan kegiatan usaha maka yang menjadi Wajib Retribusi adalah Ahli Waris atau Kuasanya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Wajib Retribusi untuk Dinas/Lembaga/Kantor adalah Dinas/Lembaga/ Kantor baik Swasta maupun Pemerintahan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi untuk Rumah Tinggal adalah orang yang bertindak sebagai pemilik dan atau penghuni/penanggung jawab rumah tinggal yang bersangkutan.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi untuk Kendaraan Bermotor adalah orang atau badan yang tercantum dalam STNK atau pemilik kendaraan bermotor.
| ||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi dimaksud ayat (4) meninggal dunia atau tidak berdomisili/tidak ada di Daerah, maka yang menjadi Wajib Retribusi adalah ahli waris atau Kuasanya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGENAAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||
|
Retribusi dikenakan terhadap :
| |||||
|
a.
|
Perusahan yang mencakup Perusahaan Industri, Perbengkelan, Jasa dan Pertokoan/Pusat Perbelanjaan.
| ||||
|
b.
|
Perkantoran baik Pemerintah maupun Swasta.
| ||||
|
c.
|
Pedagang atau Pasar Daerah baik Pedagang Tetap maupun Tidak Tetap.
| ||||
|
d.
|
Rumah tinggal yang mencakup Ruko, Rumah Mewah dan Rumah Sederhana dengan ketentuan :
| ||||
|
|
-
|
Ruko (Rumah dan Toko) adalah Bangunan Rumah Tinggal yang digunakan/berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat berjualan baik barang maupun jasa.
| |||
|
|
-
|
Rumah mewah dan rumah sederhana.
| |||
|
|
Untuk menentukan Rumah Tinggal termasuk kategori mewah atau sederhana ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dengan memperhatikan kondisi fisik bangunan termasuk konstruksi sarana penunjang dan aksesoris serta kemampuan daya beli pemilik atau penghuni rumah.
| ||||
|
e.
|
Kendaraan Bermotor adalah mencakup seluruh kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di daerah baik yang berdomisili Hukum di dalam maupun di luar Daerah.
| ||||
|
f.
|
Pembuangan Sampah ke TPA adalah untuk pengenaan Retribusi bagi setiap orang/kelompok atau Badan usaha yang melaksanakan pembuangan sampah langsung ke TPA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PEMUNGUTAN Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi di samping dilaksanakan langsung kepada Bendaharawan Khusus Penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat pula dilaksanakan melalui Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima atau dengan cara dipungut oleh Petugas.
| ||||
|
(2)
|
Petugas dimaksud ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Badan.
| ||||
|
(3)
|
Setiap pembayaran dimaksud ayat (1) diberikan Tanda Bukti Pembayaran berupa Karcis atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Bentuk dan isi Karcis dimaksud ayat (3) Pasal 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
| ||||
|
(2)
|
Tata cara penyetoran hasil Retribusi ke Kas Daerah dan pengadministrasian Retribusi mengacu kepada sistem dan prosedur Retribusi Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Jika dipandang perlu dalam teknis Pemungutan Retribusi, Penanggung jawab Pelaksanaan Peraturan Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan Pihak Ketiga atau dengan Pemerintah Desa/Kelurahan.
| ||||
|
(2)
|
Kerjasama dimaksud ayat (1) tidak bersifat diborongkan.
| ||||
|
(3)
|
Teknis Pelaksanaan Kerjasama dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Penanggung jawab Pelaksanaan Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Penanggung jawab Pelaksanaan Peraturan Daerah adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kuningan.
| ||||
|
(2)
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 3 Februari 2010 BUPATI KUNINGAN ttd. AANG HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan Pada tanggal 4 Februari 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN ttd. NANDANG SUDRAJAT BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.