Peraturan Bupati Kabupaten Kuningan Nomor: 15 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI KUNINGAN
NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBATASAN BESARAN SPM-UP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
BUPATI KUNINGAN
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan keterbatasan posisi kas Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) serta untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masing-masing SKPD, diperlukan adanya pengaturan pembatasan besaran Uang Persediaan melalui penerbitan SPM-UP;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pembatasan Besaran SPM-UP atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
6.
|
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBATASAN BESARAN SPM-UP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Pengaturan pembatasan besaran Uang Persediaan (UP) dalam penerbitan SPM-UP, dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan serta menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masing-masing SKPD.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Batasan besaran (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maksimal sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pemberian UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan perkegiatan bukan dari total anggaran SKPD bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disesuaikan dengan kebutuhan belanja perkegiatan serta keadaan Kas Posisi (Keadaan Kas) Daerah yang dikelola oleh BUD.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kuningan
Pada tanggal 5 April 2010 BUPATI KUNINGAN, ttd. AANG HAMID SUGANDA Diundangkan di Kuningan pada tanggal 6 April 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN ttd. NANDANG SUDRAJAT BERITA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2010 NOMOR 16 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.